PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Banjar. Sebanyak 40 sertifikat tanah dijadwalkan dibagikan kepada warga Desa Mekar dan Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur.
Penyerahan sertifikat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026), bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Banjar.

Agenda ini menjadi bagian dari pelaksanaan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang digagas pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Informasi mengenai agenda tersebut disampaikan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Isa Widiatmoko, saat melakukan audiensi dengan Bupati Banjar H Saidi Mansyur di Mahligai Sultan Adam, Senin (31/8/2026).
Isa menjelaskan, kegiatan penyerahan sertifikat dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Audiensi dengan pemerintah daerah sekaligus dilakukan untuk melakukan koordinasi dan meminta arahan terkait pelaksanaan kegiatan.
“Program sertifikasi gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP untuk menggratiskan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Isa.
Program tersebut menyasar kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk dalam memperoleh kepastian hak atas tanah dan hunian yang layak.
Bagi penerima manfaat, sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Sertifikat menjadi bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Karena itu, program sertifikasi gratis diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh legalitas kepemilikan tanah tanpa terbebani biaya pembuatan sertifikat.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik program tersebut. Ia meminta koordinasi lanjutan dilakukan bersama perangkat daerah terkait agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik.
“Pada dasarnya Pemkab Banjar sangat mendukung program pemerintah ini,” ujar Saidi.
Dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program karena proses sertifikasi tanah membutuhkan koordinasi lintas instansi agar berjalan sesuai ketentuan.
Selain Komisi II DPR RI, agenda tersebut juga direncanakan dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Audiensi sebelumnya turut dihadiri Sekda Banjar Yudi Andrea, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah serta sejumlah staf BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Program sertifikasi tanah bagi MBR memiliki arti penting bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah dapat menjadi salah satu fondasi bagi keluarga untuk menata kehidupan dan aset mereka secara lebih aman.
Dengan memiliki sertifikat hak milik, masyarakat memiliki dokumen legal yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, program tersebut juga menunjukkan bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat berkolaborasi menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Bagi 40 warga Desa Mekar dan Kampung Melayu yang menjadi penerima, penyerahan sertifikat nantinya bukan hanya menjadi agenda seremonial.
Lebih dari itu, sertifikat tersebut diharapkan menjadi kepastian hukum dan aset penting bagi keluarga penerima manfaat untuk jangka panjang.
#KabupatenBanjar #Martapura #MartapuraTimur #SertifikatTanahGratis #SertifikatGratis #MBR #MasyarakatBerpenghasilanRendah #ATRBPN #KomisiII #DPRRI #DesaMekar #KampungMelayu #BPNKalsel #BeritaBanjar #BanjarTerkini

