Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    04/09/2026

    Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga

    04/09/2026

    Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga

    03/09/2026

    Menjelang Subuh Hingga Pagi Jadi Momen Paling Mengkhawatirkan, Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru

    03/09/2026

    Kasus Guru PPPK dan Anak Didik di Tanah Bumbu: Polisi Temukan Puluhan Rekaman

    03/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Kasus Guru PPPK dan Anak Didik di Tanah Bumbu: Polisi Temukan Puluhan Rekaman

    Kasus Guru PPPK dan Anak Didik di Tanah Bumbu: Polisi Temukan Puluhan Rekaman

    Tim PublikaTim Publika03/09/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BATULICIN– Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak didik yang menyeret seorang guru PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu memasuki babak baru.

    Polisi menemukan sekitar 60 rekaman video bermuatan seksual dalam perangkat elektronik milik guru PPPK berinisial AF (34). Rekaman tersebut ditemukan dalam telepon seluler dan flashdisk yang kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, mengatakan temuan tersebut masih terus diperiksa penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

    Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulan, dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.

    Polisi Dalami Puluhan Rekaman

    Selain mengamankan sekitar 60 rekaman, penyidik juga mendalami dugaan bahwa hubungan seksual antara AF dan korban terjadi berulang kali, yang berdasarkan hasil penyelidikan sementara diperkirakan mencapai sekitar 30 kali.

    Namun, polisi menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.

    Penyidik kini mencermati waktu pembuatan, isi, serta konteks masing-masing rekaman untuk mengetahui apakah seluruhnya memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

    Dengan demikian, temuan puluhan rekaman tersebut belum serta-merta disimpulkan seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

    AF diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

    Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.

    Perkara ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban kepada Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026).

    Sebelum membuat laporan polisi, keluarga korban disebut telah lebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada UPTD terkait.

    Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

    Di antaranya satu unit mobil serta pakaian yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

    Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

    Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan.

    Atas perkara tersebut, AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jika terbukti bersalah berdasarkan proses hukum, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Saat ini AF masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu.

    Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh barang bukti, termasuk puluhan rekaman yang ditemukan, sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

    Polisi juga masih memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

    Catatan redaksi: Identitas dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak dicantumkan untuk menjaga hak dan perlindungan anak.

    #TanahBumbu #KasusTanahBumbu #PolresTanahBumbu #GuruPPPK #GuruTanahBumbu #PerlindunganAnak #KasusAnak #PPA #SatreskrimPolresTanahBumbu #HukumTanahBumbu #BeritaTanahBumbu #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #PenegakanHukum #PerlindunganAnakIndonesia

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    04/09/2026

    Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga

    03/09/2026

    FAJI TanBu Bikin Gebrakan di Sungai Progo, Sabet 1 Emas dan 2 Perak di Level Nasional

    31/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    04/09/2026

    Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga

    04/09/2026

    Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga

    03/09/2026

    Menjelang Subuh Hingga Pagi Jadi Momen Paling Mengkhawatirkan, Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru

    03/09/2026
    Berita Pilihan
    Hukum

    MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    04/09/2026 Hukum

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. MK…

    Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga

    04/09/2026

    Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga

    03/09/2026

    Menjelang Subuh Hingga Pagi Jadi Momen Paling Mengkhawatirkan, Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru

    03/09/2026

    Recent Posts

    • MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana
    • Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga
    • Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga
    • Menjelang Subuh Hingga Pagi Jadi Momen Paling Mengkhawatirkan, Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru
    • Kasus Guru PPPK dan Anak Didik di Tanah Bumbu: Polisi Temukan Puluhan Rekaman

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.