Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    REKONSTRUKSI EKOSISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA

    19/08/2026

    Diduga Rugikan Tujuh Pembeli Rp275 Juta, Transaksi Tanah di Banjarbaru Berujung Aduan ke Polisi

    19/08/2026

    Meriahkan HUT Kemerdekaan, Halaman Kantor Baramarta Disulap Jadi Arena Perlombaan

    19/08/2026

    Kalsel Belum Bebas Asap di Usia 81 Tahun RI, WALHI Desak Pemerintah Bertindak

    19/08/2026

    ULM Jadi Tuan Rumah World Cleanup Day 2026, Kampus Bersih hingga Rencana Bentuk UKM Peduli Sampah

    19/08/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Diduga Rugikan Tujuh Pembeli Rp275 Juta, Transaksi Tanah di Banjarbaru Berujung Aduan ke Polisi

    Diduga Rugikan Tujuh Pembeli Rp275 Juta, Transaksi Tanah di Banjarbaru Berujung Aduan ke Polisi

    Tim PublikaTim Publika19/08/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Niat memiliki sebidang tanah di Kota Banjarbaru justru berubah menjadi persoalan panjang. Tujuh orang yang mengaku sebagai pembeli tanah menyebut mengalami kerugian dengan total mencapai Rp275 juta dalam transaksi tanah yang mereka lakukan dengan seorang penjual berinisial F.

    Salah seorang pembeli, Arif, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama pembeli lainnya melakukan transaksi tanah dengan F. Saat itu, menurut Arif, F menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan tanah yang ditawarkan.

    Arif mengaku semakin yakin melakukan pembelian setelah mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. Ia juga menyebut mendapat informasi bahwa sudah ada sejumlah orang lain yang membeli beberapa kapling di lokasi tersebut.

    Namun, persoalan mulai muncul ketika proses administrasi dan surat-menyurat tanah yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung menemui kejelasan.

    Dijanjikan Surat-Menyurat Rampung Sekitar Satu Tahun

    Menurut Arif, dalam proses transaksi F menyampaikan bahwa pengurusan surat-menyurat tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu tahun.

    Para pembeli kemudian menunggu sesuai waktu yang disampaikan. Namun, setelah satu tahun berlalu, Arif mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan administrasi tanah tersebut.

    Kondisi itu membuat para pembeli mulai mempertanyakan status tanah sekaligus dokumen yang sebelumnya mereka terima.

    Untuk memastikan informasi tersebut, Arif bersama pembeli lainnya kemudian melakukan pengecekan terhadap salah satu dokumen berupa surat sporadik.

    Nomor Register Sporadik Disebut Tak Ditemukan

    Surat sporadik tersebut kemudian dibawa ke Kelurahan Sungai Tiung untuk dilakukan pengecekan.

    Arif mengklaim pihak kelurahan menyampaikan bahwa nomor register yang tercantum dalam surat sporadik tersebut tidak ditemukan dalam buku besar data Kelurahan Sungai Tiung.

    Informasi itu membuat para pembeli semakin mempertanyakan keabsahan dokumen dan status transaksi yang telah mereka lakukan.

    Mereka kemudian kembali menghubungi F untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

    Penjual Disebut Sempat Janji Kembalikan Uang

    Arif mengatakan, setelah persoalan tersebut dipertanyakan, F kemudian bertemu dengan para pembeli.

    Dalam pertemuan itu, menurut Arif, F menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari para pembeli.

    Namun, hingga kini, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

    Arif mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penagihan dan pertemuan. Bahkan, menurutnya, para pihak sempat membuat surat perjanjian mengenai pengembalian uang.

    “Sudah berlarut-larut beberapa bulan. Kami tagih kembali sampai beberapa kali pertemuan, bahkan sampai membuat surat perjanjian. Sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan,” ujar Arif.

    Ia menambahkan, proses pengembalian uang disebut terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan.

    Siapkan Bukti untuk Tempuh Jalur Hukum

    Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan titik terang, Arif bersama enam pembeli lainnya kini memilih menempuh jalur hukum.

    Sejumlah bukti awal disebut telah disiapkan untuk mendukung pengaduan kepada kepolisian. Di antaranya bukti pembayaran, percakapan antara pembeli dan penjual, dokumen sporadik serta foto-foto yang berkaitan dengan proses transaksi.

    Enam pembeli lainnya juga disebut siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.

    Arif berharap kepolisian dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dan memberikan kejelasan mengenai transaksi tanah yang mereka lakukan.

    Para pembeli juga berharap uang yang telah mereka keluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan.

    Polres: Aduan Masyarakat Sudah Tercatat

    Sementara itu, berdasarkan konfirmasi Publika Indonesia kepada pihak kepolisian pada Rabu pagi, 19 Agustus 2026, pihak Polres menyatakan memang terdapat masyarakat yang telah menyampaikan aduan terkait persoalan tersebut.

    Aduan itu tercatat dalam arsip kepolisian sebagai aduan masyarakat (dumas) dan saat ini masih berada di bagian Pidana Umum (Pidum).

    Pihak kepolisian menyampaikan masih perlu memanggil pihak yang membuat aduan untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap sehingga duduk perkara dapat diketahui secara lebih jelas.

    Artinya, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan oleh pihak berwenang.

    F Membantah Tak Punya Itikad Baik

    Terpisah, F selaku pihak yang disebut oleh para pembeli dalam persoalan tersebut membantah jika dirinya disebut tidak memiliki itikad baik.

    Saat dikonfirmasi Publika Indonesia, F menyatakan bantahan tersebut. Namun, F memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan transaksi tanah tersebut.

    Dengan adanya perbedaan keterangan antara para pembeli dan pihak F, proses klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang menjadi penting untuk mengungkap secara terang duduk perkara transaksi tersebut.

    Publika Indonesia masih terus berupaya memperoleh informasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan sesuai dengan perkembangan penanganannya.

    #Banjarbaru #BeritaBanjarbaru #KasusTanahBanjarbaru #JualBeliTanah #SengketaTanah #TransaksiTanah #PolresBanjarbaru #AduanMasyarakat #PublikaIndonesia #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #TanahBanjarbaru #KasusTanah #InfoBanjarbaru

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Kalsel Belum Bebas Asap di Usia 81 Tahun RI, WALHI Desak Pemerintah Bertindak

    19/08/2026

    ULM Jadi Tuan Rumah World Cleanup Day 2026, Kampus Bersih hingga Rencana Bentuk UKM Peduli Sampah

    19/08/2026

    Ajak Warga Tanah Bumbu Perkuat Persatuan, Alpiya Rakhman : Hoaks Makin Berseliweran, Jangan Mudah Terprovokasi!

    19/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    REKONSTRUKSI EKOSISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA

    19/08/2026

    Diduga Rugikan Tujuh Pembeli Rp275 Juta, Transaksi Tanah di Banjarbaru Berujung Aduan ke Polisi

    19/08/2026

    Meriahkan HUT Kemerdekaan, Halaman Kantor Baramarta Disulap Jadi Arena Perlombaan

    19/08/2026

    Kalsel Belum Bebas Asap di Usia 81 Tahun RI, WALHI Desak Pemerintah Bertindak

    19/08/2026
    Berita Pilihan
    Opini

    REKONSTRUKSI EKOSISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA

    19/08/2026 Opini

    Opini Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM Satu Data, Satu Sistem, Satu Tujuan: Keadilan…

    Diduga Rugikan Tujuh Pembeli Rp275 Juta, Transaksi Tanah di Banjarbaru Berujung Aduan ke Polisi

    19/08/2026

    Meriahkan HUT Kemerdekaan, Halaman Kantor Baramarta Disulap Jadi Arena Perlombaan

    19/08/2026

    Kalsel Belum Bebas Asap di Usia 81 Tahun RI, WALHI Desak Pemerintah Bertindak

    19/08/2026

    Recent Posts

    • REKONSTRUKSI EKOSISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA
    • Diduga Rugikan Tujuh Pembeli Rp275 Juta, Transaksi Tanah di Banjarbaru Berujung Aduan ke Polisi
    • Meriahkan HUT Kemerdekaan, Halaman Kantor Baramarta Disulap Jadi Arena Perlombaan
    • Kalsel Belum Bebas Asap di Usia 81 Tahun RI, WALHI Desak Pemerintah Bertindak
    • ULM Jadi Tuan Rumah World Cleanup Day 2026, Kampus Bersih hingga Rencana Bentuk UKM Peduli Sampah

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. auto glass replacement Greensboro mengenai MTQ Nasional ULM 2025, Rektor ULM: Dari MTQ Ini Akan Lahir Pemimpin Qur’ani untuk Indonesia
    5. Williamtes mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    Agustus 2026
    SSRKJSM
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31 
    « Jul    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.