Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    PT PBB Julong Group Perkuat Pencegahan Karhutla, Desa Bebas Titik Api Diguyur Dana CSR

    16/07/2026

    Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN

    16/07/2026

    Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos Lewat Koperasi Merah Putih, Uji Coba Dimulai Agustus

    16/07/2026

    Koperasi KORPRI Kabupaten Banjar Diterpa Krisis Keuangan, Pengurus Diberi Waktu 6 Bulan untuk Lakukan Penyelamatan

    16/07/2026

    Rapat Umum Penyerta Modal Digelar, Perumda Pasar Bauntung Batuah Bidik PAD Lewat Pemanfaatan Aset Tak Terpakai

    16/07/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Usai SHU Kopdes Rp78 Ribu, Pemerintah Justru Siapkan Koperasi Masuk Bisnis Tambang

      14/07/2026

      Mulai Besok B50 Resmi Berlaku, Ini Catatan Penting LPKSM untuk Pengguna Kendaraan Diesel

      30/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN

    Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN

    Tim PublikaTim Publika16/07/2026

    Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M. (Ketua LPKSM Borneo Kalimantan)

    Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyambut baik komitmen tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menetapkan standar pelayanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja, disertai sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum aparat yang terbukti melakukan penyimpangan.

    Langkah ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perbaikan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

    1. Landasan Hukum & Hak Masyarakat sebagai Konsumen Layanan Publik

    Secara substantif, masyarakat pengguna layanan pertanahan adalah konsumen jasa pelayanan publik. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, konsumen memiliki hak atas:

    * Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
    * Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan.
    * Kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau standar yang berlaku.

    Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15 dan 18) secara eksplisit mewajibkan penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan tepat waktu.

    2. Mendorong Penegakan Hukum Secara Proporsional dan Transparan

    LPKSM menekankan bahwa implementasi sanksi tegas termasuk tindakan pemecatan bagi oknum yang memperlambat proses demi tindakan koruptif (pungli/suap) harus dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan dan penyelesaian yang proporsional :

    * Uji Transparansi Alur: Penyebab keterlambatan harus dibuka secara jelas kepada pemohon. Jika keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis-administrasi yang sah, BPN wajib memberikan pemberitahuan tertulis beserta kepastian waktu penyelesaian.
    * Tindakan Tegas Terukur: Apabila keterlambatan disebabkan oleh kesengajaan, pungutan liar, atau tindakan diskriminatif, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan tanpa kompromi guna memberikan efek jera (*deterrent effect*).

    3. Ajakan Kepada Masyarakat Kalimantan Timur untuk Aktif Mengawasi

    Mengingat Kalimantan Timur tengah mengalami akselerasi pembangunan dan dinamika pertanahan yang tinggi, LPKSM mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kaltim untuk berperan aktif melakukan pengawasan kemasyarakatan (social control).

    > “Keterbukaan informasi dan keberanian masyarakat untuk bersuara adalah kunci utama terciptanya pelayanan publik yang bersih. Jangan ragu untuk mencatat, menyimpan bukti pendaftaran, dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan alur maupun waktu pelayanan yang tidak sesuai standar.”
    > M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.

    Saluran Aduan dan Pendampingan Hukum

    LPKSM Kalimantan Timur siap berdiri bersama masyarakat untuk mengawal hak-hak konsumen pelayanan publik. Apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian prosedur, penundaan berlarut tanpa alasan sah, atau indikasi pungli dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat, LPKSM membuka pintu pendampingan melalui mekanisme pengaduan resmi guna mengupayakan penyelesaian secara terukur, adil, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Menguatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital Berdaya Guna Tinggi

    11/07/2026

    Menahan Napas di Tengah Inflasi: Mengapa Kelas Menengah Kita Paling Rentan Frustrasi Sosial?

    10/07/2026

    Gus Nafik dan Pesantren Sapu Jagad

    08/07/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PT PBB Julong Group Perkuat Pencegahan Karhutla, Desa Bebas Titik Api Diguyur Dana CSR

    16/07/2026

    Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN

    16/07/2026

    Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos Lewat Koperasi Merah Putih, Uji Coba Dimulai Agustus

    16/07/2026

    Koperasi KORPRI Kabupaten Banjar Diterpa Krisis Keuangan, Pengurus Diberi Waktu 6 Bulan untuk Lakukan Penyelamatan

    16/07/2026
    Berita Pilihan
    Batola

    PT PBB Julong Group Perkuat Pencegahan Karhutla, Desa Bebas Titik Api Diguyur Dana CSR

    16/07/2026 Batola

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BARITO KUALA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan tak…

    Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN

    16/07/2026

    Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos Lewat Koperasi Merah Putih, Uji Coba Dimulai Agustus

    16/07/2026

    Koperasi KORPRI Kabupaten Banjar Diterpa Krisis Keuangan, Pengurus Diberi Waktu 6 Bulan untuk Lakukan Penyelamatan

    16/07/2026

    Recent Posts

    • PT PBB Julong Group Perkuat Pencegahan Karhutla, Desa Bebas Titik Api Diguyur Dana CSR
    • Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN
    • Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos Lewat Koperasi Merah Putih, Uji Coba Dimulai Agustus
    • Koperasi KORPRI Kabupaten Banjar Diterpa Krisis Keuangan, Pengurus Diberi Waktu 6 Bulan untuk Lakukan Penyelamatan
    • Rapat Umum Penyerta Modal Digelar, Perumda Pasar Bauntung Batuah Bidik PAD Lewat Pemanfaatan Aset Tak Terpakai

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Juli 2026
    SSRKJSM
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031 
    « Jun    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.