PUBLIKAINDONESIA.COM, BATAM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan intensif, penyidik Polda Kepri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggelar perkara atas laporan yang diterima sejak 23 Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang memenuhi unsur untuk meningkatkan status hukum kedua terlapor.
> “Hasil gelar perkara, Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Nona kepada awak media di Mapolda Kepri, Jumat (10/7/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VE, yang diketahui merupakan pemilik biro perjalanan (travel), serta HE, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya karena proses hukum masih terus berjalan.
Diduga Bersekongkol Gunakan Dana Hibah
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua tersangka bekerja sama menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya telah dicairkan kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri.
Penyidik mengungkap sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sebaliknya, uang itu diduga dialihkan untuk menyelesaikan persoalan utang pribadi yang telah jatuh tempo.
“Hasil gelar perkara oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara VE dan saudara HE,” kata Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Menurutnya, penyidik menemukan aliran dana yang menunjukkan hanya sebagian kecil anggaran digunakan untuk pembelian tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.
Sementara sebagian besar dana diduga telah dialihkan untuk membayar utang piutang kedua tersangka.
26 Saksi Diperiksa, Puluhan Dokumen Disita
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang dinilai mengetahui proses pengelolaan anggaran maupun mekanisme pembelian tiket perjalanan kontingen.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mengumpulkan 20 jenis dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Seluruh alat bukti itu menjadi dasar penyidik dalam menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan transportasi kontingen Paduan Suara Wanita Pesparawi Provinsi Kepri.
#Pesparawi #Kepri #PoldaKepri #BreakingNews #KasusPenipuan #Penggelapan #BeritaIndonesia #ASN #Hukum #ViralNews

