PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Setelah menjadi sorotan publik akibat penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan kepada publik.
Dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan memang merupakan aset milik pribadinya. Ia memastikan proses kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan memiliki dokumen yang jelas.
“Tentang rumah Sentul, memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Proses kepemilikannya bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie kepada wartawan.
Tak hanya menjelaskan soal rumah tersebut, Febrie juga merespons temuan uang tunai dan emas yang diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan.
Menurutnya, seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Soal uang yang ditemukan itu, ada pemilik, ada kegiatan. Itu bisa dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentu tidak lewat forum seperti ini,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penjelasan secara rinci mengenai kepemilikan maupun aktivitas yang berkaitan dengan uang dan aset tersebut akan disampaikan dalam proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media.
Bantah Terkait Bisnis Cafe de’Clan
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah berbagai isu yang mengaitkan dirinya dengan Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian.
Ia memastikan tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan bisnis dengan tempat usaha tersebut sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” ujarnya.
Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan
Febrie mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara utuh.
“Kita menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya kita mendukung agar persoalan ini menjadi terang dan jelas sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh. Kita tunggu hasil penyidikannya,” katanya.
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete pada Rabu (8/7/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Di lokasi itu, polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing senilai 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Jika ditotal, nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Polri menyebut seluruh rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara, termasuk kasus PT Asabri serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera (CBS) kepada salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan, sementara aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait status kepemilikan barang bukti yang telah diamankan.
#Jampidsus #KejaksaanAgung #Kortastipidkor #Polri #Korupsi #FebrieAdriansyah #BeritaNasional #BreakingNews #FaktaHukum #Indonesia

