PUBLIKAINDONESIA.COM, MALANG – Modus penyelundupan rokok ilegal kembali terungkap. Kali ini, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan jutaan batang rokok tanpa pita cukai di bawah tumpukan sekam padi yang dimuat dalam sebuah truk.
Namun, upaya tersebut akhirnya kandas setelah Bea Cukai Malang berhasil membongkar penyelundupan rokok ilegal dalam operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Malang. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (29/6/2026), ketika Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai sebuah truk berwarna putih-biru yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli darat dan memperketat pengawasan di jalur yang diduga kerap digunakan sebagai lintasan distribusi rokok ilegal di kawasan perbatasan Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan, petugas berhasil mengidentifikasi truk yang menjadi target saat melintas di wilayah Kecamatan Pakis.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Kedungboto, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Saat pemeriksaan dilakukan, kecurigaan petugas terbukti. Di balik tumpukan sekam padi yang tampak seperti muatan biasa, tersimpan ribuan bungkus rokok ilegal yang sengaja disembunyikan untuk mengelabui aparat.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Premium Bold, Humer, serta sejumlah merek lainnya yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Malang mengamankan 53.980 bungkus atau setara 1.079.600 batang rokok ilegal.
Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1.637.734.000, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir mencapai Rp826.098.400.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut dan sopir truk, kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk mengawasi peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Menurut Johan, penerimaan dari cukai rokok memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dukungan masyarakat sangat membantu upaya penegakan hukum sehingga bersama-sama kita dapat menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.
#BeaCukai #BeaCukaiMalang #RokokIlegal #PenyelundupanRokok #Malang #BeritaMalang #Cukai #PitaCukai #Kriminal #PenegakanHukum #Indonesia #BeritaTerkini #Viral #FYP #PublikaIndonesia

