Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

    22/06/2026

    Langkah Awal yang Meyakinkan, Dua Negara Tuan Rumah Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar

    20/06/2026

    Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau

    20/06/2026

    Aksi ‘Patung Hidup’ dari Suporter Kongo Bikin Heboh Dunia: Diam Berdiri 90 Menit Tanpa Bergerak

    20/06/2026

    FGD Digelar, Ini Strategi Banjarbaru Hadapi Serangan Siber

    20/06/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Kejari Kotabaru Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp9,2 Miliar

    Kejari Kotabaru Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp9,2 Miliar

    Tim PublikaTim Publika06/06/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik kredit fiktif senilai Rp9,225 miliar.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. H. Muhammad Fadlan SH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Intelijen, Ghandi Raksi, bertempat di kantor Kejari Kotabaru, Rabu (4/6/2025).

    Menurut Kajari Fadlan, kasus ini bermula pada tahun 2021 hingga 2023. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu SM yang berperan sebagai calo dan MD sebagai relationship manager (RM) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Kotabaru.

    SM diduga mengajukan kredit dengan menggunakan identitas palsu milik 28 orang nasabah, dengan total plafon kredit mencapai Rp9,225 miliar. Dalam modusnya, SM meminjam KTP dan KK milik para nasabah, memalsukan data tempat usaha, serta membaliknama agunan yang sebenarnya dibeli olehnya atas nama nasabah. SM juga membagi hasil uang kredit tersebut.

    Sementara itu, MD diduga melakukan mark-up nilai agunan di atas harga pasar, mengatur jawaban saat survei kredit, memanipulasi laporan, dan memproses kredit yang tidak sesuai peruntukan agar digunakan oleh SM.

    Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan memperkirakan kerugian negara sebesar Rp9,225 miliar akibat perbuatan kedua tersangka yang memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

    Dalam proses penyidikan, Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 bundel dokumen kredit, 32 bundel sertifikat hak milik tanah dan bangunan, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, satu unit laptop, tiga unit ponsel, beberapa kendaraan bermotor, dan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Mei sampai 16 Juni 2025,” ujar Kajari Fadlan.

    Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga perbankan agar meningkatkan pengawasan dan pencegahan praktik korupsi di internalnya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau

    20/06/2026

    Julong Group Siagakan Pasukan Hadapi Musim Kemarau, Empat Desa Dapat Bantuan Mesin Pemadam

    18/06/2026

    Grup A Piala Dunia 2026 Panas Sejak Awal, Meksiko Hadapi Tantangan Berat di Rumah Sendiri

    11/06/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

    22/06/2026

    Langkah Awal yang Meyakinkan, Dua Negara Tuan Rumah Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar

    20/06/2026

    Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau

    20/06/2026

    Aksi ‘Patung Hidup’ dari Suporter Kongo Bikin Heboh Dunia: Diam Berdiri 90 Menit Tanpa Bergerak

    20/06/2026
    Berita Pilihan
    Opini

    Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

    22/06/2026 Opini

    Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. *Pengamat Kebijakan Publik dan Aktivis Perlindungan Konsumen Program…

    Langkah Awal yang Meyakinkan, Dua Negara Tuan Rumah Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar

    20/06/2026

    Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau

    20/06/2026

    Aksi ‘Patung Hidup’ dari Suporter Kongo Bikin Heboh Dunia: Diam Berdiri 90 Menit Tanpa Bergerak

    20/06/2026

    Recent Posts

    • Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar
    • Langkah Awal yang Meyakinkan, Dua Negara Tuan Rumah Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar
    • Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau
    • Aksi ‘Patung Hidup’ dari Suporter Kongo Bikin Heboh Dunia: Diam Berdiri 90 Menit Tanpa Bergerak
    • FGD Digelar, Ini Strategi Banjarbaru Hadapi Serangan Siber

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Juni 2026
    SSRKJSM
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930 
    « Mei    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.