PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Banjarmasin resmi memanggil pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon pada Senin (5/5/2025) menyusul kedatangan DJ asing yang diduga beraktivitas tanpa koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Pemanggilan ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, Minggu (4/5).

Poin-Poin yang Akan Diklarifikasi
Rapat gabungan akan melibatkan:
✔ Komisi I dan II DPRD Banjarmasin
✔ Satpol PP
✔ Disbudporapar
✔ DPMPTSP
✔ Bagian Hukum Setda
✔ Kecamatan Banjarmasin Timur

“Kami meminta kejelasan dari Hexagon terkait DJ asing yang tampil tanpa izin. Selain itu, kami juga akan mengecek kelengkapan izin usaha mereka,” tegas Aliansyah.
Sikap DPRD Terhadap Bisnis Hiburan
Aliansyah menegaskan bahwa DPRD tidak anti terhadap usaha hiburan, namun menekankan pentingnya kepatuhan aturan:
✔ Izin kegiatan orang asing harus sesuai prosedur
✔ Legalitas usaha harus jelas
✔ Kepatuhan jam operasional dan peraturan daerah lainnya
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Jika terbukti melanggar, Hexagon bisa dikenakan sanksi berupa:
- Teguran resmi
- Pembekuan izin sementara
- Denda administratif