PUBLIKAINDONESIA.COM – Sebuah video pengajian yang dipimpin Gus Iqdam viral di media sosial karena menampilkan pembukaan dengan iringan musik DJ yang menyerupai suasana konser.

Fenomena ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama soal batasan dalam berdakwah.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Fahrur, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penggunaan musik dalam kegiatan dakwah bukanlah hal baru dan diperbolehkan selama tujuannya untuk kebaikan.
“Keharaman nyanyian dan musik tidak berlaku mutlak. Ketika nyanyian dan musik digunakan untuk hal yang baik, maka hukumnya dibolehkan,” ujar Gus Fahrur kepada detikJatim, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan bahwa berdakwah melalui musik dan nyanyian bisa menjadi sarana efektif menyampaikan pesan agama kepada generasi muda, asalkan memenuhi syarat tertentu.
“Dengan demikian, berdakwah melalui nyanyian dan musik hukumnya boleh menurut sebagian ulama,” tambahnya.

Gus Fahrur juga mengingatkan bahwa dalam penggunaan musik untuk dakwah perlu memperhatikan lima faktor penting, yaitu:
- Faktor penyanyi – apakah dia orang yang layak menjadi panutan.
- Faktor alat musik – apakah jenis alatnya tergolong diperbolehkan.
- Faktor pendengar – siapa yang hadir dan bagaimana kapasitas keagamaannya.
- Isi lagu – apakah mengandung pesan yang baik atau justru sebaliknya.
- Keadaan pendengar – jika mereka orang awam, maka penyampaian harus disesuaikan.
“Adapun hukum mengenai alat musik, ulama menghukuminya dengan dibagi menjadi dua. Ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan,” tandas Gus Fahrur.
Pengajian Gus Iqdam sendiri dikenal banyak diminati kalangan muda, dengan gaya ceramah yang santai dan diselingi elemen hiburan. Meskipun cara tersebut menuai kritik, banyak juga yang memuji pendekatan dakwahnya sebagai bentuk adaptasi terhadap zaman.