PUBLIKAINDONESIA.COM, SIMEULUE – Seorang ustad muda asal Padang berinisial DF (32) ditangkap polisi setelah diduga menikahi anak di bawah umur dengan cara memanipulasi keluarga korban menggunakan dalil agama.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Simeulue pada Minggu (20/4/2025) setelah penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut keterangan polisi, DF tiba di Kabupaten Simeulue pada 2021 dengan mengaku sebagai pendakwah. Berkat penampilan religius dan kharismanya, ia berhasil menarik simpati warga, termasuk salah satu keluarga jamaahnya.
Dua tahun kemudian, DF menikahi putri dari jamaah tersebut secara siri. Saat itu, korban masih berusia 11 tahun. Untuk meyakinkan keluarga, DF disebutkan menggunakan dalil sunnah Rasulullah SAW, dengan mengacu pada kisah pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak yang mengetahui pernikahan tersebut. Kapolres Simeulue menegaskan bahwa tindakan DF melanggar hukum, mengingat usia korban yang masih di bawah umur.
“Kami akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan keyakinan agama untuk kejahatan, apalagi yang melibatkan anak-anak,” tegasnya.
DF saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.