PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Kali ini, sebuah toko sembako milik Munardi (42) yang berada di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, dibobol maling pada Sabtu dini hari (15/3/2025).
Pelaku beraksi sekitar pukul 04.00 WITA dan berhasil membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang dagangan dengan total kerugian mencapai Rp6.700.000.
Kapolsek Kelumpang Hulu, IPDA Agus Setiawan, mengungkapkan korban baru mengetahui tokonya disatroni maling saat membuka toko sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat itu, Munardi menemukan kondisi toko sudah berantakan. Lemari rokok rusak dan laci kasir dalam keadaan kosong.
“Setelah kami menerima laporan, penyelidikan langsung dilakukan dan hasilnya mengarah pada seorang tersangka berinisial L, yang diketahui bernama Lukman (24), warga Desa Sampanahan Hilir, Kotabaru,” ungkap IPDA Agus, Jumat (18/4/2025).
Polsek Kelumpang Hulu bekerja sama dengan Polsek Sampanahan untuk membekuk pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha MX King (DA 2666 GAK) yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, sebuah tas hitam merek Laskamala, serta laci uang berwarna hitam yang dibawa dari tempat kejadian.
Kasus ini dilaporkan resmi ke pihak kepolisian pada Kamis (17/4/2025) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IV/2025/UNIT RESKRIM.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu.
“Penyidikan masih berjalan. Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” tambah Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko, agar lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di sekitar tempat usaha untuk mengantisipasi kejadian serupa.