Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah

    14/01/2026

    Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang

    14/01/2026

    Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?

    14/01/2026

    ULM Perluas Akses Jurnal Internasional, Mahasiswa & Dosen Makin Mudah Riset

    14/01/2026

    Bupati Tanah Laut: Guru Itu Orang Pilihan, Masa Depan Tanah Laut Ada di Tangan Guru

    14/01/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Era Baru Energi Nasional, Indonesia Siap Lepas dari Solar Impor

      14/01/2026

      Grok Diblokir, Pemerintah Indonesia Sebut Grok Sebagai AI ‘Nakal’

      13/01/2026

      Kapur Barus Disebut Al-Qur’an, Ternyata Asalnya dari Indonesia

      07/01/2026

      Nokia Comeback! X2 2026 Siap Gempur Pasar HP Murah Indonesia

      07/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tiga Polisi Polda Jateng Terbukti Pungli, Hanya Dijatuhi Sanksi Disiplin

    Tiga Polisi Polda Jateng Terbukti Pungli, Hanya Dijatuhi Sanksi Disiplin

    Tim PublikaTim Publika27/04/2025
    Tak Ada PTDH Meski Terbukti Terima Uang dari Tahanan /publikaindonesia.com

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SEMARANG – Tiga anggota Polri yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah hanya dikenakan sanksi sidang disiplin, tanpa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan hal ini meski ketiganya terbukti menerima uang secara tidak sah dari tahanan atau pihak terkait.

    Pelanggaran SOP, Bukan Etik

    Ketiga oknum polisi, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, diadili melalui sidang disiplin karena pelanggaran mereka dinilai tidak melanggar kode etik, melainkan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal.

    “Ini pelanggaran prosedur operasional, bukan masalah etika atau perilaku. Sidang disiplin sudah cukup sebagai pembelajaran keras bagi mereka,” kata Artanto, Sabtu (26/4/2025).

    Sanksi Maksimal: Teguran hingga Mutasi

    Menurut Artanto, sanksi sidang disiplin terbatas pada:
    ✔ Teguran tertulis
    ✔ Penundaan kenaikan pangkat
    ✔ Penundaan gaji berkala
    ✔ Mutasi bersifat demosi
    ✔ Penempatan khusus 30 hari

    “Tidak ada opsi PTDH dalam sidang disiplin. Tapi ini tetap sanksi tegas,” tegas perwira lulusan Akpol 1994 ini.

    Polda Jateng Klaim Serius Tangani Kasus

    Meski hanya dihukum secara administratif, Artanto menegaskan Polda Jateng tidak menoleransi pungli. “Sidang akan segera digelar karena ini perhatian pimpinan,” ujarnya.

    Protes Publik Mengemuka
    Keputusan ini berpotensi memicu kritik, mengingat pungli oleh aparat seharusnya termasuk pelanggaran berat. Namun, Polda Jateng bersikukuh bahwa sanksi disiplin sudah sesuai aturan.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah

    14/01/2026

    Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang

    14/01/2026

    Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?

    14/01/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah

    14/01/2026

    Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang

    14/01/2026

    Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?

    14/01/2026

    ULM Perluas Akses Jurnal Internasional, Mahasiswa & Dosen Makin Mudah Riset

    14/01/2026
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah

    14/01/2026 Kotabaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.904.645.…

    Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang

    14/01/2026

    Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?

    14/01/2026

    ULM Perluas Akses Jurnal Internasional, Mahasiswa & Dosen Makin Mudah Riset

    14/01/2026

    Recent Posts

    • UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah
    • Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang
    • Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?
    • ULM Perluas Akses Jurnal Internasional, Mahasiswa & Dosen Makin Mudah Riset
    • Bupati Tanah Laut: Guru Itu Orang Pilihan, Masa Depan Tanah Laut Ada di Tangan Guru

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Januari 2026
    S S R K J S M
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Des    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.