PUBLIKAINDONESIA.COM, SEMARANG – Tiga anggota Polri yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah hanya dikenakan sanksi sidang disiplin, tanpa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan hal ini meski ketiganya terbukti menerima uang secara tidak sah dari tahanan atau pihak terkait.
Pelanggaran SOP, Bukan Etik
Ketiga oknum polisi, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, diadili melalui sidang disiplin karena pelanggaran mereka dinilai tidak melanggar kode etik, melainkan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal.
“Ini pelanggaran prosedur operasional, bukan masalah etika atau perilaku. Sidang disiplin sudah cukup sebagai pembelajaran keras bagi mereka,” kata Artanto, Sabtu (26/4/2025).
Sanksi Maksimal: Teguran hingga Mutasi
Menurut Artanto, sanksi sidang disiplin terbatas pada:
✔ Teguran tertulis
✔ Penundaan kenaikan pangkat
✔ Penundaan gaji berkala
✔ Mutasi bersifat demosi
✔ Penempatan khusus 30 hari
“Tidak ada opsi PTDH dalam sidang disiplin. Tapi ini tetap sanksi tegas,” tegas perwira lulusan Akpol 1994 ini.
Polda Jateng Klaim Serius Tangani Kasus
Meski hanya dihukum secara administratif, Artanto menegaskan Polda Jateng tidak menoleransi pungli. “Sidang akan segera digelar karena ini perhatian pimpinan,” ujarnya.
Protes Publik Mengemuka
Keputusan ini berpotensi memicu kritik, mengingat pungli oleh aparat seharusnya termasuk pelanggaran berat. Namun, Polda Jateng bersikukuh bahwa sanksi disiplin sudah sesuai aturan.