PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Tiga personel Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti membantu penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan Mapolres. Ketiga oknum tersebut adalah:
✔ Aipda EP
✔ Bripda FDS
✔ Bripda AADS (penerima transfer Rp1 juta)

Modus Operandi
Berdasarkan investigasi internal:
- Sabu diselundupkan melalui kotak makanan
- 7 paket sabu berhasil masuk untuk tahanan narkoba Nur Anggara (33)
- Transaksi finansial via transfer ke rekening Bripda AADS
Respons Kapolresta
Kombes Pol Hendri Umar mengakui kelalaian personel:
“Benar ada oknum yang membiarkan narkoba masuk. Mereka kini dalam proses Patsus (Penempatan Khusus) di Bidang Propam Polda Kaltim,” tegasnya.
Proses Hukum Berjalan
✔ Sidang disiplin dan sidang etik profesi segera digelar
✔ Ancaman sanksi maksimal PTDH (pemecatan)
✔ Penyidikan lanjutan terhadap jaringan tahanan
Dampak Kasus:
- Penguatan pengawasan logistik tahanan
- Audit internal sistem keamanan rutan
- Pemeriksaan menyeluruh oknum lain yang terlibat