PUBLIKAINDONESIA.COM, BEKASI – Seorang warga Perumahan Villa Bekasi Indah 1, Mangunjaya, Tambun Selatan, menjadi korban penipuan setelah membeli ratusan produk perawatan bayi melalui media sosial Facebook. Akibat transaksi tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp17.675.000.

Kejadian bermula pada 5 Mei 2025 saat korban mengenal akun Facebook bernama “Siti Nur Azizah” di grup jual beli “Trader Unilever”. Melalui komunikasi via inbox, pelaku menawarkan produk bayi merek My Baby dengan harga menarik.
Tertarik, korban langsung memesan 707 pcs produk dan menghubungi pelaku melalui nomor telepon yang diberikan.
Tak berselang lama, pelaku mengirim barang menggunakan jasa kurir Lalamove. Setelah dicek secara kuantitas, jumlah barang sesuai dengan pesanan, sehingga korban pun mentransfer uang sesuai nilai transaksi.
Namun keesokan harinya, saat produk dibuka dan diperiksa lebih teliti, korban menyadari bahwa seluruh produk yang diterimanya adalah palsu.
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Tambun Selatan dan menghubungi pihak Bank BCA untuk meminta pemblokiran rekening pelaku. Ia juga mengajukan pengaduan ke PT My Baby untuk memverifikasi keaslian produk dan meminta tindak lanjut dari perusahaan.
“Saya sangat kecewa karena sudah percaya dan transfer uang dalam jumlah besar. Produknya ternyata palsu, dan ini merugikan saya Rp17,6 juta. Saya harap polisi bisa menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar korban dengan nada geram.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi online, terutama di media sosial.
Pastikan penjual memiliki reputasi baik, dan selalu verifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.