PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA TIMUR – Penataan bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, berjalan tanpa aksi pembongkaran paksa.
Sebanyak 13 pemilik warung memilih membongkar bangunannya secara mandiri dan memundurkan posisi warung sesuai ketentuan setelah mendapatkan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar.

Pembinaan tersebut dilakukan melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) pada Kamis (24/9/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan pengumuman yang sebelumnya disampaikan Satpol PP Kabupaten Banjar pada 9 September 2026.
Alih-alih langsung melakukan penertiban dengan tindakan represif, petugas lebih dulu memberikan pemahaman kepada para pemilik warung mengenai aturan dan ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin, mengatakan hasil pembinaan menunjukkan seluruh pemilik dari 13 bangunan warung telah mengikuti arahan yang diberikan.
Mereka membongkar sendiri bagian bangunan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus memundurkan posisi warung.
“Alhamdulillah, para pemilik warung bersikap kooperatif. Mereka bersedia membongkar sendiri dan memundurkan bangunannya sesuai arahan yang telah disampaikan,” ujar Yuana.
Menurutnya, sikap kooperatif para pedagang menjadi hal penting dalam proses penataan kawasan.
Satpol PP Kabupaten Banjar pun memberikan apresiasi kepada para pemilik warung yang bersedia mengikuti aturan tanpa harus menunggu tindakan penertiban lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang yang telah kooperatif dan menaati aturan maupun imbauan yang disampaikan,” katanya.
Yuana berharap langkah yang telah dilakukan para pedagang menjadi contoh bahwa penataan kawasan dapat berjalan dengan pendekatan yang komunikatif dan mengedepankan kesadaran masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar tidak kembali muncul pembangunan warung atau bangunan lain di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penataan tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban, kenyamanan sekaligus keindahan lingkungan di kawasan Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Namun, penerapan aturan tidak serta-merta dilakukan dengan tindakan penertiban secara paksa.
Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terlebih dahulu agar penataan dapat dilakukan secara bersama-sama.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar menjaga fungsi ruang publik agar tetap dapat digunakan masyarakat secara aman, tertib dan nyaman.
Dengan dibongkarnya bangunan secara mandiri oleh 13 pemilik warung, penataan kawasan di Sungai Kitano pun berjalan dengan cara yang lebih kondusif.
Bagi Satpol PP Kabupaten Banjar, kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban umum tanpa harus selalu berujung pada tindakan penertiban paksa.
#SatpolPPBanjar #KabupatenBanjar #MartapuraTimur #SungaiKitano #PKLBanjar #PenertibanPKL #PenataanPKL #SatpolPP #KetertibanUmum #JalanSyekhMuhammadArsyadAlBanjari #Martapura #BanjarKalsel #KalimantanSelatan #Kalsel #BeritaBanjar #BeritaMartapura #InfoBanjar #PedagangKakiLima #PenataanKawasan #BeritaTerkini

