Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Viral Diduga Nyabu, Tim Ahli Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

    12/05/2026

    Menuju POPDA 2026, Dispora Kalsel Periksa Ketat Keabsahan Atlet

    12/05/2026

    Wabup Kotabaru Syairi Mukhlis: HMI Harus Jadi Mitra Kritis Pemerintah dan Penggerak Pembangunan Daerah

    12/05/2026

    Disdikbud Kotabaru Gelar Seleksi FLS3N SMP Kotabaru 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Siswa

    12/05/2026

    Setengah Pemasukan Untuk Bayar Keamanan, Pemasukan 85 juta Persekabpas Cuma Kantongi 2,4 Juta

    12/05/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Pantai Pagatan Pecah! Slank & Siti Badriah Buka Mappanre Ritasi’e

      17/04/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tak Digarap 2 Tahun, Tambang dan Lahan Bisa Diambil Negara

    Tak Digarap 2 Tahun, Tambang dan Lahan Bisa Diambil Negara

    Tim PublikaTim Publika05/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah tegas terhadap kawasan dan lahan mangkrak.

    Melalui aturan baru, negara kini berwenang mengambil alih konsesi atau izin usaha yang dibiarkan telantar, termasuk di sektor pertambangan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang diteken Presiden Prabowo pada 6 November 2025.

    Dalam beleid itu ditegaskan, kawasan yang memiliki izin atau konsesi usaha namun sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan, dapat menjadi objek penertiban oleh negara.

    “Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan telantar,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (3/2/2026).

    Tak hanya tambang, kebijakan ini juga menyasar sektor lain seperti perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan yang izinnya mandek tanpa aktivitas nyata.

    Dalam aturan itu dijelaskan, suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan izin atau lahan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

    “Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak,” tulis PP tersebut.

    Penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap, mulai dari evaluasi kawasan, peringatan, hingga penetapan kawasan telantar.

    Menariknya, kawasan yang telah resmi ditetapkan sebagai telantar dapat diambil alih negara, dimasukkan sebagai Aset Bank Tanah, atau dialihkan ke pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

    Adapun ketentuan teknis lebih lanjut terkait penertiban tanah telantar akan diatur dalam peraturan menteri.

    Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi memberi ruang bagi praktik “mengunci izin” tanpa aktivitas, sekaligus mendorong optimalisasi lahan demi kepentingan ekonomi nasional.

     

    #PrabowoSubianto #AturanBaru #TambangMangkrak# KawasanTelantar #KonsesiTambang #BankTanah# PP48Tahun2025 #PenertibanLahan #BeritaNasional# EkonomiIndonesia #Investasi #TambangIndonesia

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Viral Diduga Nyabu, Tim Ahli Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

    12/05/2026

    Menuju POPDA 2026, Dispora Kalsel Periksa Ketat Keabsahan Atlet

    12/05/2026

    Wabup Kotabaru Syairi Mukhlis: HMI Harus Jadi Mitra Kritis Pemerintah dan Penggerak Pembangunan Daerah

    12/05/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Viral Diduga Nyabu, Tim Ahli Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

    12/05/2026

    Menuju POPDA 2026, Dispora Kalsel Periksa Ketat Keabsahan Atlet

    12/05/2026

    Wabup Kotabaru Syairi Mukhlis: HMI Harus Jadi Mitra Kritis Pemerintah dan Penggerak Pembangunan Daerah

    12/05/2026

    Disdikbud Kotabaru Gelar Seleksi FLS3N SMP Kotabaru 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Siswa

    12/05/2026
    Berita Pilihan
    Kalimantan Selatan

    Viral Diduga Nyabu, Tim Ahli Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul dan Minta Maaf

    12/05/2026 Kalimantan Selatan

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial,…

    Menuju POPDA 2026, Dispora Kalsel Periksa Ketat Keabsahan Atlet

    12/05/2026

    Wabup Kotabaru Syairi Mukhlis: HMI Harus Jadi Mitra Kritis Pemerintah dan Penggerak Pembangunan Daerah

    12/05/2026

    Disdikbud Kotabaru Gelar Seleksi FLS3N SMP Kotabaru 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Siswa

    12/05/2026

    Recent Posts

    • Viral Diduga Nyabu, Tim Ahli Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul dan Minta Maaf
    • Menuju POPDA 2026, Dispora Kalsel Periksa Ketat Keabsahan Atlet
    • Wabup Kotabaru Syairi Mukhlis: HMI Harus Jadi Mitra Kritis Pemerintah dan Penggerak Pembangunan Daerah
    • Disdikbud Kotabaru Gelar Seleksi FLS3N SMP Kotabaru 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Siswa
    • Setengah Pemasukan Untuk Bayar Keamanan, Pemasukan 85 juta Persekabpas Cuma Kantongi 2,4 Juta

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Mei 2026
    SSRKJSM
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
    « Apr    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.