Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan di Desa Pantai, Serahkan Bantuan hingga STDB 325 Persil

    07/03/2026

    Pemkab Malinau Buka Subsidi Mudik Lebaran, Warga Bisa Pulang Pergi Lebih Murah

    07/03/2026

    Dubes China Terpukau Pontianak, Siap Bantu Bangun PLTSa dan Infrastruktur Kota

    07/03/2026

    Safari Ramadan di Sungai Pandan, Wujud Silaturahmi Pemkab HSU dengan Warga

    07/03/2026

    Mudik Lewat Riau? 215 Masjid Disiapkan Jadi Tempat Singgah Nyaman bagi Pemudik

    07/03/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Cap Go Meh 2026 di Pontianak dan Singkawang Meriah, 49 Naga Bersinar dan 727 Tatung Jadi Magnet Wisata

      05/03/2026

      Dari Banjir ke Bangkit: Maranting Menata Ulang Harapan Lewat River Tubing

      28/02/2026

      Sejuknya Bikin Lupa Pulang! Pesona Air Terjun Tayak di Halong

      27/02/2026

      Kelana Rasa Vol. 3: Grand Qin Banjarbaru Hadirkan Bukber Bertema “Journey to the Middle East”

      20/02/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026

      Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan Ekspor 50 Ton Arang ke Tiongkok, Raup Rp734 Juta

      27/02/2026

      Toyota Kijang Super 2026 Resmi Comeback!, Legenda Keluarga Kini Lebih Modern dan Ramah Lingkungan

      27/02/2026

      💸 Lawan Pinjol, UMKM Tanah Bumbu Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Pemkab yang Bayar

      26/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tak Digarap 2 Tahun, Tambang dan Lahan Bisa Diambil Negara

    Tak Digarap 2 Tahun, Tambang dan Lahan Bisa Diambil Negara

    Tim PublikaTim Publika05/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah tegas terhadap kawasan dan lahan mangkrak.

    Melalui aturan baru, negara kini berwenang mengambil alih konsesi atau izin usaha yang dibiarkan telantar, termasuk di sektor pertambangan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang diteken Presiden Prabowo pada 6 November 2025.

    Dalam beleid itu ditegaskan, kawasan yang memiliki izin atau konsesi usaha namun sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan, dapat menjadi objek penertiban oleh negara.

    “Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan telantar,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (3/2/2026).

    Tak hanya tambang, kebijakan ini juga menyasar sektor lain seperti perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan yang izinnya mandek tanpa aktivitas nyata.

    Dalam aturan itu dijelaskan, suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan izin atau lahan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

    “Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak,” tulis PP tersebut.

    Penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap, mulai dari evaluasi kawasan, peringatan, hingga penetapan kawasan telantar.

    Menariknya, kawasan yang telah resmi ditetapkan sebagai telantar dapat diambil alih negara, dimasukkan sebagai Aset Bank Tanah, atau dialihkan ke pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

    Adapun ketentuan teknis lebih lanjut terkait penertiban tanah telantar akan diatur dalam peraturan menteri.

    Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi memberi ruang bagi praktik “mengunci izin” tanpa aktivitas, sekaligus mendorong optimalisasi lahan demi kepentingan ekonomi nasional.

     

    #PrabowoSubianto #AturanBaru #TambangMangkrak# KawasanTelantar #KonsesiTambang #BankTanah# PP48Tahun2025 #PenertibanLahan #BeritaNasional# EkonomiIndonesia #Investasi #TambangIndonesia

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan di Desa Pantai, Serahkan Bantuan hingga STDB 325 Persil

    07/03/2026

    Pemkab Malinau Buka Subsidi Mudik Lebaran, Warga Bisa Pulang Pergi Lebih Murah

    07/03/2026

    Dubes China Terpukau Pontianak, Siap Bantu Bangun PLTSa dan Infrastruktur Kota

    07/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan di Desa Pantai, Serahkan Bantuan hingga STDB 325 Persil

    07/03/2026

    Pemkab Malinau Buka Subsidi Mudik Lebaran, Warga Bisa Pulang Pergi Lebih Murah

    07/03/2026

    Dubes China Terpukau Pontianak, Siap Bantu Bangun PLTSa dan Infrastruktur Kota

    07/03/2026

    Safari Ramadan di Sungai Pandan, Wujud Silaturahmi Pemkab HSU dengan Warga

    07/03/2026
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan di Desa Pantai, Serahkan Bantuan hingga STDB 325 Persil

    07/03/2026 Kotabaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Darunnajah,…

    Pemkab Malinau Buka Subsidi Mudik Lebaran, Warga Bisa Pulang Pergi Lebih Murah

    07/03/2026

    Dubes China Terpukau Pontianak, Siap Bantu Bangun PLTSa dan Infrastruktur Kota

    07/03/2026

    Safari Ramadan di Sungai Pandan, Wujud Silaturahmi Pemkab HSU dengan Warga

    07/03/2026

    Recent Posts

    • Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadhan di Desa Pantai, Serahkan Bantuan hingga STDB 325 Persil
    • Pemkab Malinau Buka Subsidi Mudik Lebaran, Warga Bisa Pulang Pergi Lebih Murah
    • Dubes China Terpukau Pontianak, Siap Bantu Bangun PLTSa dan Infrastruktur Kota
    • Safari Ramadan di Sungai Pandan, Wujud Silaturahmi Pemkab HSU dengan Warga
    • Mudik Lewat Riau? 215 Masjid Disiapkan Jadi Tempat Singgah Nyaman bagi Pemudik

    Recent Comments

    1. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    3. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    5. ThomasAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    Maret 2026
    SSRKJSM
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031 
    « Feb    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.