PUBLIKAINDONESIA, ASAHAN – Seorang wanita muda berinisial L (23), tahanan kasus narkoba, membuat geger jajaran Polres Asahan setelah melalui kuasa hukumnya mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya selama menjalani masa penahanan.

Tak tanggung-tanggung, tudingan itu diarahkan kepada dua perwira polisi, yakni AKP S selaku Kasat Tahti dan Ipda S yang menjabat Kanit Satresnarkoba.
Laporan resmi atas dugaan pelecehan ini telah dilayangkan oleh kuasa hukum L, Alamsyah, ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). Menurut Alamsyah, kliennya disangkakan melanggar Pasal 112 Jo 131 Undang-Undang Narkotika.
Namun, saat menjalani masa tahanan di Mapolres Asahan sebelum dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku, L justru mengalami perlakuan tidak pantas dari dua anggota kepolisian.
“Klien kami mengaku menerima pesan dan panggilan video bernuansa seksual dari AKP S, termasuk ajakan berhubungan intim dan video call saat sedang mandi,” ungkap Alamsyah.
Sementara itu, Ipda S diduga melakukan pelecehan fisik saat L dipanggil ke ruangannya dengan dalih pemeriksaan. “L diciumi secara paksa di ruangan tersebut,” tambahnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena pelakunya adalah aparat penegak hukum, tetapi juga karena korban adalah seorang tahanan wanita yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Muncul pertanyaan besar: akankah pengakuan L mengguncang dan menghancurkan karir kedua perwira polisi tersebut?
Polda Sumut diminta bersikap transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.