PUBLIKAINDONESIA.COM, YOGYAKARTA – Kekerasan mengejutkan diduga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang diasuh oleh pendakwah kondang Gus Miftah.

Seorang santri bernama Kharisma Dimas Radea (23), asal Tabalong, Kalimantan Selatan, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji yang diduga dilakukan oleh 13 orang, terdiri dari pengurus dan sesama santri.
Mirisnya, dari total pelaku, empat di antaranya masih di bawah umur. Seluruh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Dipukul, Disetrum, dan Disekap Karena Tuduhan Uang Galon Rp700 Ribu
Menurut keterangan kuasa hukum korban, *Heru Lestarianto, peristiwa ini terjadi pada 15 Februari 2025 dan dilaporkan ke Polsek Kalasan keesokan harinya (16 Februari 2025). Laporan teregister dengan nomor STTLP/22/11/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY, kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman karena Polsek Kalasan tidak memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Heru menjelaskan, kekerasan dipicu tuduhan terhadap korban yang dituduh menyalahgunakan uang hasil penjualan air galon sebesar Rp700 ribu.
“Korban disekap dan diikat di salah satu ruangan. Ia kemudian dipukul menggunakan selang dan disetrum dengan akumulator,” jelas Heru saat konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Setelah insiden tersebut, uang yang dipermasalahkan telah diganti oleh adik korban. Namun luka fisik dan trauma psikologis yang diderita Kharisma tidak mudah disembuhkan.

Korban Alami Luka Serius, Dipulangkan ke Tabalong
Akibat penganiayaan tersebut, Kharisma mengalami luka serius di kepala dan tangan. Ia sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Yogyakarta dan selanjutnya dibawa ke Solo untuk pemulihan lebih lanjut. Namun karena kondisinya tak kunjung membaik, keluarga memutuskan untuk membawa korban pulang ke kampung halaman di Tabalong.
“Korban alami luka fisik dan trauma berat. Barang bukti berupa selang dan alat setrum sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” tambah Heru.
Kasus Masih Didalami, Ponpes Belum Beri Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pondok Pesantren Ora Aji maupun Gus Miftah belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan di bawah penanganan Polresta Sleman.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur penganiayaan terencana atau pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak pesantren secara kelembagaan.
FAKTA SEMENTARA :
*Korban*: Kharisma Dimas Radea (23), asal Tabalong, Kalsel.
*Pelaku*: 13 orang (4 di bawah umur), seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
*Motif dugaan*: Tuduhan penyalahgunaan uang Rp700 ribu.
*Metode kekerasan*: Disekap, dipukul selang, disetrum dengan akumulator.
*Laporan Polisi*: STTLP/22/11/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY.
*Kondisi korban*: Luka kepala dan tangan, kini dirawat di kampung halaman.