PUBLIKAINDONESIA.COM, PELAIHARI – Proyek pembangunan resort mewah Fugo yang berlokasi di pesisir Desa Pagatanbesar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, resmi dihentikan sementara sejak pertengahan Maret 2025.

Penghentian ini dilakukan menyusul temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait ketidaksesuaian terhadap dokumen perizinan lingkungan.
Proyek yang sebelumnya digadang-gadang menjadi destinasi penginapan premium dengan fasilitas lengkap seperti kolam renang dan ruang pertemuan, serta rencana pembangunan 230 unit kamar, kini harus berhenti total sampai seluruh dokumen lingkungan rampung.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala, Gusti Dwi Erzandi Kasuma, mengonfirmasi bahwa tim Gakkum KLHK telah turun langsung ke lokasi pembangunan pada 14–15 Maret lalu dan meminta aktivitas dihentikan.
“Benar, tim dari KLHK, khususnya dari Gakkum, meminta semua aktivitas pembangunan dihentikan karena belum lengkapnya dokumen lingkungan,” ungkap Erzandi saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/4/2025).
Erzandi menjelaskan, pihak pengembang sudah diminta fokus menyelesaikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta kelengkapan lainnya yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek. Ia juga menyebutkan bahwa pihak Fugo melalui bagian legal telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan dari KLHK.
“Beberapa dokumen harus dilengkapi. Mereka sudah menyatakan akan patuh pada langkah-langkah yang diminta KLHK,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tala tetap membuka diri terhadap investasi. Erzandi menegaskan bahwa dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata tetap diberikan selama para investor mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait perlindungan lingkungan hidup.
“Kami sangat terbuka terhadap investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Dokumen lingkungan bukan hanya syarat administratif, tapi bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proyek-proyek besar lain di wilayah pesisir juga wajib memenuhi dokumen Amdal atau UKL-UPL sesuai ketentuan.
Sementara itu, meskipun kewenangan pengawasan utama berada di tangan KLHK dan Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemerintah Kabupaten Tala tetap terlibat dalam koordinasi dan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan tetap kami jalankan. Pengembang juga cukup kooperatif dan rutin memberikan laporan perkembangan,” imbuhnya.
Erzandi berharap sanksi penghentian dari KLHK bisa segera dicabut setelah seluruh dokumen dilengkapi oleh pengembang. Ia optimistis proses penyelesaian bisa berjalan lancar sehingga pembangunan dapat dilanjutkan sesuai peraturan.
“Ulun berharap dalam waktu dekat ada kabar baik. Kalau semua sudah dipenuhi, sanksi bisa dicabut, dan pembangunan bisa dilanjutkan,” tutupnya.