PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Revin Rizky (30) mengaku menjadi korban berbagai kejahatan terorganisir yang meliputi penipuan, penggelapan, pencurian, serangan siber, hingga pencucian uang. Kasus yang menimpanya ini diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Kasus bermula pada Mei 2020 ketika akun Shopee Mall milik Revin, WHITELUST, dicuri dan hingga kini belum berhasil dikembalikan, meski sudah lebih dari tujuh tahun berlalu. Revin berulang kali menempuh jalur hukum namun tidak membuahkan hasil.
Upaya terbaru dilakukan pada 17 Maret 2025 saat Revin mendatangi kantor FWD Building Group di SCBD, Jakarta Selatan, untuk menemui pihak Shopee.
Namun, ia malah dihalang-halangi dan diusir secara paksa oleh manajemen gedung bersama petugas keamanan, yang disebutnya memperlakukan dirinya secara tidak manusiawi.
“Saya sebagai pemilik sah akun WHITELUST datang meminta hak saya dikembalikan, tapi justru diperlakukan tidak manusiawi. Saya punya rekaman videonya,” ujar Revin.
Lebih jauh, Revin mengungkap bahwa proses hukum terhadap kasusnya terhambat oleh ketidaktegasan institusi kepolisian. Laporan yang ia buat pada 19 Maret 2025 di Bareskrim Polri tidak direspons dan surat penyelidikan tidak pernah diterbitkan.
Ia menduga kuat adanya intervensi dari pihak-pihak terlapor yang berada di bawah Polda Jawa Barat sehingga laporan tersebut tidak diproses.
“Bareskrim sepertinya dihubungi oleh Polda Jabar agar tidak menerbitkan surat penyelidikan,” katanya.
Tanpa dukungan dari aparat, Revin akhirnya melakukan penyelidikan mandiri dan mengumpulkan bukti sendiri. Karena merasa tidak mendapat keadilan, ia pun membuat laporan resmi melalui platform Lapor Mas Wapres dengan harapan mendapat perhatian dan bantuan.
“Sudah hampir 7 tahun saya menjadi korban. Kalau bukan saya yang selidiki sendiri, tidak ada yang peduli. Saya hanya ingin keadilan, sesuai Undang-Undang yang berlaku di negara ini,” tutup Revin.