Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Sudah Ada Tawaran, STY Buka Peluang Comeback Ke Indonesia

    20/04/2026

    Sudah Dikupas Sejak Lebaran, Jalan Rusak! Warga Tanbu–Kotabaru Resah, Anak Sekolah Jadi Korban

    20/04/2026

    Bupati Seruyan “Go Global”,Bidik Investor Hong Kong hingga Tiongkok di Batam

    20/04/2026

    Pesan Penting DPRD Kalsel di Perayaan Ulang Tahun ke-27 Kota Banjarbaru

    20/04/2026

    Personel Diasah, Basarnas, Damkar, dan BPBD Kampar Latihan Hadapi Bencana

    20/04/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pantai Pagatan Pecah! Slank & Siti Badriah Buka Mappanre Ritasi’e

      17/04/2026

      Zero Waste di Gunung Kahung! Sampah Tertinggal Bisa Kena Denda & Blacklist

      11/04/2026

      Pengembangan Besar Geopark Meratus, Wisata Loksado Digenjot Lebih Maksimal

      08/04/2026

      Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

      25/03/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026

      Dari Bali Sampai Jakarta, Tiket ke Banjarmasin Ludes, Warga Kalsel Terjebak di Luar Daerah

      08/04/2026

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

    Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

    DibaDiba21/03/2025

    PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

    Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga sebagai perekrut. Ia menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, tetapi para korban justru dikirim ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).

    “Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun, kenyataannya mereka dieksploitasi dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

    Berdasarkan asesmen terhadap para korban di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui mereka direkrut melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta serta fasilitas keberangkatan gratis. Namun, setibanya di Myanmar, mereka dipaksa mencapai target pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, hingga pemotongan gaji.

    Dari 699 WNI yang dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam bisnis penipuan daring secara berulang. Selain H.R, polisi mengidentifikasi lima terduga pelaku lainnya, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk memperkuat penyelidikan. H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual serta jaringan yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

    “Pastikan semua proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak terjebak dalam praktik eksploitasi,” pungkasnya.(Net)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Sudah Ada Tawaran, STY Buka Peluang Comeback Ke Indonesia

    20/04/2026

    Sudah Dikupas Sejak Lebaran, Jalan Rusak! Warga Tanbu–Kotabaru Resah, Anak Sekolah Jadi Korban

    20/04/2026

    Bupati Seruyan “Go Global”,Bidik Investor Hong Kong hingga Tiongkok di Batam

    20/04/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sudah Ada Tawaran, STY Buka Peluang Comeback Ke Indonesia

    20/04/2026

    Sudah Dikupas Sejak Lebaran, Jalan Rusak! Warga Tanbu–Kotabaru Resah, Anak Sekolah Jadi Korban

    20/04/2026

    Bupati Seruyan “Go Global”,Bidik Investor Hong Kong hingga Tiongkok di Batam

    20/04/2026

    Pesan Penting DPRD Kalsel di Perayaan Ulang Tahun ke-27 Kota Banjarbaru

    20/04/2026
    Berita Pilihan
    Olahraga

    Sudah Ada Tawaran, STY Buka Peluang Comeback Ke Indonesia

    20/04/2026 Olahraga

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA– Nama Shin Tae-yong kembali jadi sorotan. Di tengah kesibukannya mengelola akademi sepak bola…

    Sudah Dikupas Sejak Lebaran, Jalan Rusak! Warga Tanbu–Kotabaru Resah, Anak Sekolah Jadi Korban

    20/04/2026

    Bupati Seruyan “Go Global”,Bidik Investor Hong Kong hingga Tiongkok di Batam

    20/04/2026

    Pesan Penting DPRD Kalsel di Perayaan Ulang Tahun ke-27 Kota Banjarbaru

    20/04/2026

    Recent Posts

    • Sudah Ada Tawaran, STY Buka Peluang Comeback Ke Indonesia
    • Sudah Dikupas Sejak Lebaran, Jalan Rusak! Warga Tanbu–Kotabaru Resah, Anak Sekolah Jadi Korban
    • Bupati Seruyan “Go Global”,Bidik Investor Hong Kong hingga Tiongkok di Batam
    • Pesan Penting DPRD Kalsel di Perayaan Ulang Tahun ke-27 Kota Banjarbaru
    • Personel Diasah, Basarnas, Damkar, dan BPBD Kampar Latihan Hadapi Bencana

    Recent Comments

    1. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    4. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    April 2026
    SSRKJSM
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930 
    « Mar    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.