PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 10 kilogram. Tiga orang tersangka, terdiri dari dua pria dan satu perempuan, telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 10.353,85 gram sabu siap edar.
“Jika satu kilogram sabu bernilai sekitar Rp650 juta, maka total sabu yang berhasil diamankan ini setara dengan Rp6,5 miliar,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Selasa (3/6/2025) pagi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial LN alias Ola (18) di kawasan Landasan Ulin. Dari tangan Ola, polisi menyita 3,15 gram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diketahui membawa sabu dari Pontianak dengan tujuan akhir Sulawesi Selatan.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni KS (23), kakak ipar Ola, dan rekannya AF (29). Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, sebagian sabu disembunyikan di wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
“Tim kemudian melakukan pencarian di lokasi yang disebut para tersangka, dan ditemukan sabu seberat lebih dari 10 kilogram,” jelas AKBP Pius.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menambahkan, keberhasilan ini tak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga masyarakat luas dari bahaya narkoba.
“Operasi ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.