Korban Terbanyak Masih Pelajar SMP-SMA, Polisi Buka Kemungkinan Ada Korban Lain

PUBLIKAINDONESIA.COM, JEPARA – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengejutkan publik. Seorang pemuda berinisial S (21 tahun) ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan terhadap 31 anak di bawah umur di Jepara, Jawa Tengah.
Yang lebih mengerikan, pelaku disebut merekam semua aksi kejinya secara sistematis.
Korban Masih Pelajar, Usia 12-17 Tahun
Menurut Kombes Dwi Subagio (Direktur Reskrim Polda Jateng), seluruh korban masih berstatus pelajar:
✔ Usia termuda 12 tahun (SMP)
✔ Usia tertua 17 tahun (SMA kelas 2)
✔ Identitas korban tercatat rapi oleh pelaku
“Kami masih mendalami motif dan kemungkinan ada korban lain,” kata Dwi.
Modus Pelaku: Ancaman dan Rekaman Paksa
Pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbanya:
✔ Mengancam korban agar tidak melapor
✔ Merekam setiap tindakan kriminalnya
✔ Menyimpan data korban secara terorganisir
Kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban menemukan konten tidak pantas di ponsel anaknya yang sedang diperbaiki.
Jerat Hukum dan Perlindungan Korban
Pelaku dijerat dengan:
🔹 UU Perlindungan Anak
🔹 UU ITE
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Artanto (Kabid Humas Polda Jateng) menegaskan:
“Kami jamin kerahasiaan identitas korban. Masyarakat yang memiliki informasi serupa diharap segera melapor.”
Peringatan untuk Orang Tua
Polisi mengimbau orang tua untuk:
✔ Lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia maya
✔ Memantau pergaulan anak secara bijak
✔ Segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan
Update: Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menyita sejumlah barang bukti digital.