PUBLIKAINDONESIA.COM, BANDUNG BARAT – Seorang pengedar narkoba berinisial AG, yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi dalam operasi penanganan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial AR, yang kerap menjual narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menyambangi sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan:
29 paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 106,71 gram
1 timbangan digital
2 pack plastik klip bening kosong
1 gulungan solasi
1 unit ponsel
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ponsel AG mengungkap keterlibatannya dalam Grup WhatsApp GRIB JAYA PAC Parongpong. AG pun mengakui dirinya merupakan anggota aktif ormas tersebut.
“Dari handphone milik saudara AG terdapat grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong, dan AG mengakui bahwa dia bagian dari ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Hendra, dikutip Minggu (1/6/2025).
Modus “Sistem Tempel” dan Keuntungan Uang Tunai
AG mengaku bahwa sabu tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial BARO, yang kini berstatus buron (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan menggunakan metode “sistem tempel” yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa kontak langsung antara pengedar dan pembeli.
Wilayah peredaran narkoba yang digarap AG mencakup Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Bila berhasil menjual seluruh sabu yang dititipkan, AG dijanjikan upah sebesar Rp5 juta oleh BARO.
“AG mengedarkan sabu di sekitar Cimahi dan Bandung Barat. Jika berhasil menjual semuanya, ia mendapat Rp5 juta dari BARO yang kini masih dalam pengejaran,” tambah Hendra.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AG dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
*Pasal 114 ayat 2*
*Pasal 112 ayat 2*
*Pasal 113 ayat 1*
*Pasal 132 ayat 1*
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu jaringan di atas AG, termasuk mengejar keberadaan BARO yang diduga sebagai pemasok utama.