PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Dugaan pemeriksaan kehamilan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di salah satu SMA negeri di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini berbuntut laporan ke kepolisian.
Menurut SI, orang tua siswi, persoalan bermula ketika anaknya diduga diminta menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan atau test pack di lingkungan sekolah.

Dari pemeriksaan tersebut, menurut keterangan keluarga, hasil test pack disebut menunjukkan dua garis dan siswi kemudian diberi tahu mengenai dugaan kehamilan.
Namun, sehari setelah pemeriksaan di sekolah, keluarga membawa siswi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan. Hasil yang diperoleh disebut berbeda.
Hasil Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Disebut Negatif
Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut keterangan keluarga, pemeriksaan urine menggunakan beberapa test pack di fasilitas kesehatan disebut menunjukkan hasil negatif.
Pemeriksaan menggunakan ultrasonografi atau USG juga disebut tidak menunjukkan adanya kehamilan.
Perbedaan hasil inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan keluarga.
Namun, selain hasil pemeriksaan, keluarga juga ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses yang terjadi sebelumnya di lingkungan sekolah.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.
Sekolah Berikan Klarifikasi
Di tengah polemik tersebut, pihak manajemen sekolah memberikan klarifikasi terhadap informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat dan media sosial.
Sekolah menilai pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian proses yang terjadi di lingkungan sekolah.
Manajemen sekolah menegaskan bahwa guru tidak mengambil keputusan secara sepihak ataupun memberikan vonis bahwa siswi tersebut hamil.
Menurut pihak sekolah, yang dilakukan merupakan bagian dari proses pembinaan peserta didik dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan yang berlaku antara sekolah dan orang tua/wali murid.
Kepala sekolah menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai keputusan akhir mengenai kondisi kesehatan siswi.
“Kami tidak pernah menyatakan siswi positif hamil. Yang ada adalah dugaan yang masih perlu pembinaan. Semua prosedur mengacu pada program kerja sekolah dan MoU yang berlaku. Kami sangat menjaga kerahasiaan anak didik kami,” ujar Kepala Sekolah.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak orang tua siswi sebelumnya telah dilakukan.
Dengan demikian, menurut pihak sekolah, tindakan guru dalam menangani persoalan tersebut bukan merupakan keputusan pribadi, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan yang telah disepakati dan diketahui dalam lingkungan sekolah.
Sekolah: Guru Menjalankan Kesepakatan, Bukan Mengambil Keputusan Sendiri
Pihak sekolah berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai posisi guru dalam persoalan tersebut.
Sekolah menilai penting untuk membedakan antara dugaan awal dalam proses pembinaan dengan vonis atau keputusan medis.
Menurut pihak sekolah, guru tidak berada pada posisi untuk menetapkan kondisi medis siswi. Tugas yang dilakukan adalah menjalankan mekanisme pembinaan sebagaimana diatur dalam SOP dan kesepakatan yang berlaku.
Manajemen sekolah juga menyayangkan persoalan tersebut lebih dahulu berkembang di masyarakat dan media sosial sebelum seluruh pihak mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Sekolah menilai persoalan yang menyangkut peserta didik, terlebih anak di bawah umur, seharusnya ditangani secara hati-hati dengan tetap memperhatikan privasi, kerahasiaan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Sebelum informasi disebarluaskan, seharusnya orang tua atau wali murid berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Kami selalu terbuka dan siap menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan, bijaksana, dan profesional,” tegasnya.
Guru Laporkan Pencantuman Identitas
Polemik tersebut juga berdampak kepada salah seorang tenaga pendidik yang identitasnya disebut secara terang dalam informasi yang beredar di salah satu media online.
Guru yang bersangkutan menyatakan keberatan karena merasa pencantuman identitas tersebut berdampak terhadap nama baiknya, baik secara pribadi maupun profesional.
Ia kemudian menempuh jalur pengaduan resmi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
“Saya sangat keberatan identitas saya ditulis secara terang tanpa ijin dan konfirmasi kepada saya. Saya hanya menjalankan tugas pembinaan sesuai SOP sekolah untuk melindungi anak didik, yang sebelumnya juga sudah diketahui oleh orang tua murid,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat dirinya sebagai tenaga pendidik.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya melakukan konfirmasi dan menjaga kehati-hatian sebelum menyebarluaskan informasi, terlebih ketika menyangkut anak di bawah umur, tenaga pendidik, serta persoalan yang bersifat pribadi.
Dua Sisi, Satu Persoalan yang Perlu Dijernihkan
Kini, persoalan tersebut memiliki dua sisi yang perlu dilihat secara berimbang.
Keluarga siswi mempertanyakan prosedur pemeriksaan di sekolah, kewenangan pihak yang meminta pemeriksaan, serta penyebaran informasi mengenai dugaan hasil pemeriksaan. Keluarga juga mempertanyakan perbedaan hasil antara pemeriksaan di sekolah dengan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan.
Sementara itu, pihak sekolah menegaskan bahwa tidak pernah memberikan vonis kehamilan dan menyatakan tindakan guru dilakukan dalam rangka pembinaan berdasarkan SOP serta kesepakatan yang telah berlaku.
Di tengah dua versi tersebut, proses hukum diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengurai persoalan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Yang tidak kalah penting, proses penyelesaian tetap perlu memperhatikan hak dan privasi siswi sebagai anak di bawah umur, sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik yang merasa dirugikan akibat pemberitaan atau penyebaran informasi mengenai dirinya.
Pihak sekolah menyatakan tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan peserta didik, melindungi martabat tenaga pendidik, serta membuka ruang komunikasi dengan orang tua agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, bijaksana, dan kekeluargaan.

