PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kota Banjarmasin.

Pengungkapan ini dilakukan di SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas, Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin, pada 9 April 2025 lalu.
Kanit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Danny Sulistiono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penjualan BBM bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut,” ungkap Kompol Danny saat konferensi pers, Jumat (11/04/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor yang bertugas sebagai operator SPBU berinisial J (40) dan H (27). Keduanya diduga telah menjalankan praktik curang ini selama lebih dari satu tahun.
Modus operandi yang dilakukan yakni menjual BBM Pertalite di atas HET. Harga resmi Pertalite di Kalimantan Selatan seharusnya Rp10.000 per liter, namun oleh pelaku dijual Rp10.200 per liter, dengan keuntungan Rp200 setiap liternya.
“BBM ini dijual kepada pembeli tertentu, yang diduga merupakan pelangsir, dengan modus membeli berulang kali menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,6 juta, termasuk keuntungan kecurangan senilai Rp97 ribu.
Meski telah diamankan, status kedua operator SPBU tersebut masih sebagai saksi. Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum menetapkan tersangka,” jelasnya.
Polda Kalsel juga mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan dalam penjualan BBM subsidi. Pelaku penyalahgunaan subsidi BBM dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peraturan demi kepentingan masyarakat luas.(FA)