Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?

    19/03/2026

    Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi

    17/03/2026

    Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan

    17/03/2026

    Isu Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, AFC Akhirnya Buka Suara

    17/03/2026

    Domino Naik Kelas, ORADO Kalsel Sosialisasi Aturan Resmi dan Gelar Mini Turnamen di Banjarmasin

    16/03/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Cap Go Meh 2026 di Pontianak dan Singkawang Meriah, 49 Naga Bersinar dan 727 Tatung Jadi Magnet Wisata

      05/03/2026

      Dari Banjir ke Bangkit: Maranting Menata Ulang Harapan Lewat River Tubing

      28/02/2026

      Sejuknya Bikin Lupa Pulang! Pesona Air Terjun Tayak di Halong

      27/02/2026

      Kelana Rasa Vol. 3: Grand Qin Banjarbaru Hadirkan Bukber Bertema “Journey to the Middle East”

      20/02/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026

      Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan Ekspor 50 Ton Arang ke Tiongkok, Raup Rp734 Juta

      27/02/2026

      Toyota Kijang Super 2026 Resmi Comeback!, Legenda Keluarga Kini Lebih Modern dan Ramah Lingkungan

      27/02/2026

      💸 Lawan Pinjol, UMKM Tanah Bumbu Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Pemkab yang Bayar

      26/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polda Kalsel Beberkan Kronologi Kasus Mama Khas Banjar, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan

    Polda Kalsel Beberkan Kronologi Kasus Mama Khas Banjar, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan

    DibaDiba12/03/2025
    Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, dalam konferensi pers terkait perlindungan konsumen

    PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (12/03/2025), guna memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

    Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024. Pelapor membeli sejumlah produk frozen food, termasuk sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang Indomanis, dan sirup kuini di Toko Mama Khas Banjar. Setelah diperiksa, produk tersebut diketahui tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi label yang wajib tertera sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Kronologi Penegakan Hukum

    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 9 Januari 2025, penyidik menggelar perkara dan menetapkan pemilik toko, Firly Norachim, sebagai tersangka.

    Firly diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan/atau huruf i UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pencantuman label, termasuk tanggal kedaluwarsa, pada produk makanan yang dijual. Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, pada 25 Februari 2025 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan.

    Penegakan Hukum yang Transparan

    Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap UMKM, AKBP Amien Rovi menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan dinas terkait serta jaksa penuntut umum (JPU).

    “Kami tidak ada menutup-nutupi perkara. Semua proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Amien.

    Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, pencantuman tanggal kedaluwarsa sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

    “Setelah melewati tanggal kedaluwarsa, kualitas, keamanan, dan efektivitas produk bisa menurun, bahkan berisiko membahayakan kesehatan konsumen,” tambahnya.

    Sebelumnya, Disperindag Banjarbaru telah melakukan pembinaan terhadap Toko Mama Khas Banjar. Pada 30 Januari 2024, dinas tersebut melayangkan surat yang meminta pemilik toko berkonsultasi ke Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi terkait kemasan produk. Namun, hasil pengawasan pada 23 Januari 2024 menunjukkan bahwa produk yang diawasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 1981 tentang Metrologi Legal.

    Amien juga meluruskan informasi yang beredar mengenai penyitaan barang. “Kami tidak menyita ikan kering, ini harus diperjelas,” katanya, menepis kabar yang beredar di media sosial.

    Kasus ini sempat ramai diperbincangkan warganet setelah akun Instagram @mamakhasbanjar membagikan unggahan pada 26 Februari 2025. Beberapa netizen menilai tindakan kepolisian berlebihan, sementara yang lain menganggap ini bentuk kriminalisasi terhadap UMKM.

    Polda Kalsel memastikan bahwa upaya penegakan hukum tidak bertujuan menghambat UMKM, melainkan untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman bagi konsumen. Selain penegakan hukum, pemerintah dan kepolisian juga terus mendorong edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.(FA)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?

    19/03/2026

    Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi

    17/03/2026

    Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan

    17/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?

    19/03/2026

    Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi

    17/03/2026

    Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan

    17/03/2026

    Isu Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, AFC Akhirnya Buka Suara

    17/03/2026
    Berita Pilihan
    Kalimantan Timur

    Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?

    19/03/2026 Kalimantan Timur

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Menjelang momen Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan, warga di Jalan Banggeris, Samarinda…

    Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi

    17/03/2026

    Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan

    17/03/2026

    Isu Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, AFC Akhirnya Buka Suara

    17/03/2026

    Recent Posts

    • Jelang Lebaran, Gas Melon Tembus Rp45 Ribu di Samarinda, LPKSM : Siapa yang Lalai?
    • Teror Air Keras terhadap Aktivis: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus, Alarm Keras bagi Demokrasi
    • Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Penting dari LPKSM untuk Warga Kalimantan
    • Isu Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, AFC Akhirnya Buka Suara
    • Domino Naik Kelas, ORADO Kalsel Sosialisasi Aturan Resmi dan Gelar Mini Turnamen di Banjarmasin

    Recent Comments

    1. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    3. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    5. ThomasAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    Maret 2026
    SSRKJSM
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031 
    « Feb    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.