Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026

    Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026

    19/10/2026

    Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

    19/10/2026

    Ditengah Bencana Kabut Asap, Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 di Tanah Datar Tetap Diserbu Penonton

    19/10/2026

    Tim Voli Putri SMAN 2 Kotabaru Raih Juara 1 HIMA PJKR CUP 2026

    19/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

      19/10/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polda Kalsel Beberkan Kronologi Kasus Mama Khas Banjar, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan

    Polda Kalsel Beberkan Kronologi Kasus Mama Khas Banjar, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan

    DibaDiba12/03/2025
    Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, dalam konferensi pers terkait perlindungan konsumen

    PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (12/03/2025), guna memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

    Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024. Pelapor membeli sejumlah produk frozen food, termasuk sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang Indomanis, dan sirup kuini di Toko Mama Khas Banjar. Setelah diperiksa, produk tersebut diketahui tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi label yang wajib tertera sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Kronologi Penegakan Hukum

    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 9 Januari 2025, penyidik menggelar perkara dan menetapkan pemilik toko, Firly Norachim, sebagai tersangka.

    Firly diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan/atau huruf i UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pencantuman label, termasuk tanggal kedaluwarsa, pada produk makanan yang dijual. Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, pada 25 Februari 2025 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan.

    Penegakan Hukum yang Transparan

    Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap UMKM, AKBP Amien Rovi menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan dinas terkait serta jaksa penuntut umum (JPU).

    “Kami tidak ada menutup-nutupi perkara. Semua proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Amien.

    Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, pencantuman tanggal kedaluwarsa sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

    “Setelah melewati tanggal kedaluwarsa, kualitas, keamanan, dan efektivitas produk bisa menurun, bahkan berisiko membahayakan kesehatan konsumen,” tambahnya.

    Sebelumnya, Disperindag Banjarbaru telah melakukan pembinaan terhadap Toko Mama Khas Banjar. Pada 30 Januari 2024, dinas tersebut melayangkan surat yang meminta pemilik toko berkonsultasi ke Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi terkait kemasan produk. Namun, hasil pengawasan pada 23 Januari 2024 menunjukkan bahwa produk yang diawasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 1981 tentang Metrologi Legal.

    Amien juga meluruskan informasi yang beredar mengenai penyitaan barang. “Kami tidak menyita ikan kering, ini harus diperjelas,” katanya, menepis kabar yang beredar di media sosial.

    Kasus ini sempat ramai diperbincangkan warganet setelah akun Instagram @mamakhasbanjar membagikan unggahan pada 26 Februari 2025. Beberapa netizen menilai tindakan kepolisian berlebihan, sementara yang lain menganggap ini bentuk kriminalisasi terhadap UMKM.

    Polda Kalsel memastikan bahwa upaya penegakan hukum tidak bertujuan menghambat UMKM, melainkan untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman bagi konsumen. Selain penegakan hukum, pemerintah dan kepolisian juga terus mendorong edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.(FA)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026

    Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026

    19/10/2026

    Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

    19/10/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026

    Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026

    19/10/2026

    Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

    19/10/2026

    Ditengah Bencana Kabut Asap, Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 di Tanah Datar Tetap Diserbu Penonton

    19/10/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Rencana pemulangan Intan Banjar dari Belanda menjadi kabar penting bagi masyarakat Kalimantan…

    Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026

    19/10/2026

    Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

    19/10/2026

    Ditengah Bencana Kabut Asap, Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 di Tanah Datar Tetap Diserbu Penonton

    19/10/2026

    Recent Posts

    • Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar
    • Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026
    • Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!
    • Ditengah Bencana Kabut Asap, Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 di Tanah Datar Tetap Diserbu Penonton
    • Tim Voli Putri SMAN 2 Kotabaru Raih Juara 1 HIMA PJKR CUP 2026

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.