Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah

    14/01/2026

    Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang

    14/01/2026

    Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?

    14/01/2026

    ULM Perluas Akses Jurnal Internasional, Mahasiswa & Dosen Makin Mudah Riset

    14/01/2026

    Bupati Tanah Laut: Guru Itu Orang Pilihan, Masa Depan Tanah Laut Ada di Tangan Guru

    14/01/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Era Baru Energi Nasional, Indonesia Siap Lepas dari Solar Impor

      14/01/2026

      Grok Diblokir, Pemerintah Indonesia Sebut Grok Sebagai AI ‘Nakal’

      13/01/2026

      Kapur Barus Disebut Al-Qur’an, Ternyata Asalnya dari Indonesia

      07/01/2026

      Nokia Comeback! X2 2026 Siap Gempur Pasar HP Murah Indonesia

      07/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polda Kalsel Beberkan Kronologi Kasus Mama Khas Banjar, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan

    Polda Kalsel Beberkan Kronologi Kasus Mama Khas Banjar, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan

    DibaDiba12/03/2025
    Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, dalam konferensi pers terkait perlindungan konsumen

    PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (12/03/2025), guna memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

    Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024. Pelapor membeli sejumlah produk frozen food, termasuk sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang Indomanis, dan sirup kuini di Toko Mama Khas Banjar. Setelah diperiksa, produk tersebut diketahui tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi label yang wajib tertera sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Kronologi Penegakan Hukum

    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 9 Januari 2025, penyidik menggelar perkara dan menetapkan pemilik toko, Firly Norachim, sebagai tersangka.

    Firly diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan/atau huruf i UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pencantuman label, termasuk tanggal kedaluwarsa, pada produk makanan yang dijual. Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, pada 25 Februari 2025 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses persidangan.

    Penegakan Hukum yang Transparan

    Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap UMKM, AKBP Amien Rovi menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan dinas terkait serta jaksa penuntut umum (JPU).

    “Kami tidak ada menutup-nutupi perkara. Semua proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Amien.

    Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, pencantuman tanggal kedaluwarsa sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

    “Setelah melewati tanggal kedaluwarsa, kualitas, keamanan, dan efektivitas produk bisa menurun, bahkan berisiko membahayakan kesehatan konsumen,” tambahnya.

    Sebelumnya, Disperindag Banjarbaru telah melakukan pembinaan terhadap Toko Mama Khas Banjar. Pada 30 Januari 2024, dinas tersebut melayangkan surat yang meminta pemilik toko berkonsultasi ke Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi terkait kemasan produk. Namun, hasil pengawasan pada 23 Januari 2024 menunjukkan bahwa produk yang diawasi tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 1981 tentang Metrologi Legal.

    Amien juga meluruskan informasi yang beredar mengenai penyitaan barang. “Kami tidak menyita ikan kering, ini harus diperjelas,” katanya, menepis kabar yang beredar di media sosial.

    Kasus ini sempat ramai diperbincangkan warganet setelah akun Instagram @mamakhasbanjar membagikan unggahan pada 26 Februari 2025. Beberapa netizen menilai tindakan kepolisian berlebihan, sementara yang lain menganggap ini bentuk kriminalisasi terhadap UMKM.

    Polda Kalsel memastikan bahwa upaya penegakan hukum tidak bertujuan menghambat UMKM, melainkan untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman bagi konsumen. Selain penegakan hukum, pemerintah dan kepolisian juga terus mendorong edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.(FA)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah

    14/01/2026

    Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang

    14/01/2026

    Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?

    14/01/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah

    14/01/2026

    Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang

    14/01/2026

    Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?

    14/01/2026

    ULM Perluas Akses Jurnal Internasional, Mahasiswa & Dosen Makin Mudah Riset

    14/01/2026
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah

    14/01/2026 Kotabaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.904.645.…

    Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang

    14/01/2026

    Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?

    14/01/2026

    ULM Perluas Akses Jurnal Internasional, Mahasiswa & Dosen Makin Mudah Riset

    14/01/2026

    Recent Posts

    • UMK Tertinggi se-Kalsel, Kotabaru Jadi Raja Upah
    • Botol Miras hingga Alat Kontrasepsi Ditemukan, Satpol PP Tanbu Pantau Ketat Warung Remang-Remang
    • Ancaman Trump Soal Greenland Picu Eropa Siaga Total! NATO Bisa Berubah?
    • ULM Perluas Akses Jurnal Internasional, Mahasiswa & Dosen Makin Mudah Riset
    • Bupati Tanah Laut: Guru Itu Orang Pilihan, Masa Depan Tanah Laut Ada di Tangan Guru

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Januari 2026
    S S R K J S M
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Des    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.