**PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA** – Polisi menyatakan tidak menetapkan status tersangka terhadap tujuh pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah **hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan**.

Alasan utamanya, menurut kepolisian, adalah **tidak adanya aturan hukum** yang mengatur kegiatan tersebut selama tidak melibatkan kekerasan atau peserta di bawah umur.

“Nggak ada aturan hukumnya kecuali ada kekerasan atau (peserta) di bawah umur,” jelas **Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman**, kepada wartawan.
Tujuh pria yang diamankan dalam kegiatan tersebut masing-masing berinisial **WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41)**. Menurut Firman, seluruh peserta merupakan **karyawan swasta dan tergabung dalam satu komunitas**.
Usai menjalani pemeriksaan awal, para peserta telah dikembalikan ke keluarga masing-masing. Meski demikian, polisi tetap membuka kemungkinan pemanggilan ulang jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan lanjutan.
“Diserahkan ke keluarganya dengan jaminan, sewaktu-waktu kalau kita butuh untuk jadi saksi akan dihadirkan,” tambah Firman.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena menyangkut persoalan hukum dan privasi dalam konteks aktivitas seksual sukarela antarorang dewasa.
- Hingga kini, tidak ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara eksplisit melarang aktivitas seksual sukarela sesama jenis, kecuali melibatkan unsur kekerasan, eksploitasi, atau korban di bawah umur.