PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mempercepat legalitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan akhirnya membuahkan hasil. Dinas Koperasi dan UKM Kalsel meraih Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-80, Jumat (22/8/2025).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Dinas Koperasi dan UKM dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih, yang bertujuan mempercepat pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh Indonesia.

Hingga Agustus 2025, sebanyak 2.013 koperasi yang tersebar di desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan telah resmi berbadan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham. Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menyukseskan pembentukan Koperasi Merah Putih secara menyeluruh di Kalsel,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, usai menerima penghargaan di Lapangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.
Gusti Yanuar turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses percepatan ini, termasuk Kemenkumham, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta seluruh perangkat daerah terkait.
“Kami berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel yang telah mempermudah proses legalisasi koperasi, juga kepada mitra kerja lainnya yang terus mendukung dari awal hingga tercapainya lebih dari dua ribu koperasi berbadan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, koperasi yang telah memiliki badan hukum kini diharapkan dapat memperkuat struktur kelembagaan, meningkatkan tata kelola yang transparan, serta menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan.
“Legalitas ini tidak hanya formalitas, tapi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mandiri dan terpercaya,” tambahnya.
Selain Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, sejumlah instansi daerah lain juga menerima penghargaan serupa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-4.KP.05.03 Tahun 2025.
Penghargaan ini menjadi penanda penting bahwa sinergi antara lembaga pemerintah pusat dan daerah mampu mendorong percepatan pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.