PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.

Langkah ini bertujuan untuk menerima aduan dari pekerja terkait pembayaran THR serta memastikan hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, mengatakan bahwa posko ini dihadirkan untuk memfasilitasi pelaporan dan konsultasi bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.
“Dibukanya Posko THR Keagamaan Tahun 2025 ini untuk menerima pelaporan serta konsultasi mengenai pembayaran THR bagi pekerja di Kalimantan Selatan,” ujarnya di Banjarmasin.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Pemprov Kalsel menerima delapan laporan resmi terkait permasalahan pembayaran THR. Namun, seluruh aduan tersebut telah dituntaskan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja.
Sementara itu, hingga tahun 2025 ini, belum ada laporan resmi yang masuk, baik secara daring maupun luring, ke posko aduan yang tersedia di kantor Disnakertrans Kalsel, balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, 4, maupun di kantor Dinas Tenaga Kerja di 13 kabupaten/kota.
“Meski hingga saat ini belum ada aduan yang masuk, kami tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2025 dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala. Hal ini demi kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Plh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Bambang, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau menghubungi nomor telepon 0858 2240 3865.
“Untuk pelayanan secara luring, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Disnakertrans Kalsel, kantor Disnakertrans di 13 kabupaten/kota, serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1, 2, 3, dan 4. Pelayanan dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA,” terangnya.
Dengan adanya posko ini, diharapkan para pekerja dapat lebih mudah mengakses layanan pengaduan serta mendapatkan hak mereka sesuai regulasi yang berlaku.