PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting kepada DPRD Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (19/5/2025).

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Penyampaian dua Raperda ini disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati Andi Rudi Latif.
Dalam pemaparannya, Yulian menegaskan bahwa Raperda RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, menjaga kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim,” jelas Yulian.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Raperda RPPLH diharapkan menjadi dasar perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk DPRD, masyarakat, pelaku usaha, hingga lembaga pendidikan.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Raperda ini akan mengatur secara teknis dan administratif penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi unsur keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan,” tambahnya.
Pemerintah berharap, DPRD Tanah Bumbu dapat memberikan masukan yang konstruktif serta mendukung pengesahan kedua Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya membangun daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan turut dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan SKPD, serta tamu undangan lainnya.