Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026

    Kabut Asap Masih Kepung Banjarbaru, TP PKK Bagikan Masker, Sayur hingga Vitamin Gratis

    06/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Pemkab Banjar Raih Peringkat 5 Nasional dalam Pengendalian Gratifikasi 2024

    Pemkab Banjar Raih Peringkat 5 Nasional dalam Pengendalian Gratifikasi 2024

    DibaDiba20/05/2025

    PUBLIKAINDONESIA, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar meraih skor tinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024 dengan nilai 95,6, menempatkannya sebagai peringkat kelima terbaik secara nasional. Informasi ini dirilis melalui akun Instagram resmi Direktorat Gratifikasi KPK pada 3 Mei 2025.

    Capaian ini merupakan hasil dari komitmen kuat Pemkab Banjar dalam menegakkan integritas dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah aksi nyata dilakukan, termasuk penerapan Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

    Selain regulasi, Pemkab Banjar juga aktif menyosialisasikan pesan antigratifikasi melalui banner, spanduk, dan media promosi lainnya. Pegawai juga dibekali dengan e-Learning khusus untuk peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi.

    Melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli, Pemkab Banjar melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada berbagai pihak, termasuk internal ASN, pelaku usaha, dan masyarakat umum.

    Pemkab Banjar pun telah menyusun daftar titik rawan gratifikasi serta strategi mitigasi risiko khususnya di sektor pelayanan publik. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pelaporan atas penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi secara rutin kepada instansi terkait.

    Sebagai informasi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang berpotensi menjadi tindak pidana jika terkait jabatan dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan sistem pengendalian gratifikasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(FA)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Williamphymn on 03/12/2025 10:40

      Этот информационный материал привлекает внимание множеством интересных деталей и необычных ракурсов. Мы предлагаем уникальные взгляды на привычные вещи и рассматриваем вопросы, которые волнуют общество. Будьте в курсе актуальных тем и расширяйте свои знания!
      Получить дополнительную информацию – https://vivod-iz-zapoya-1.ru/

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali menyeret aktivitas…

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026

    Recent Posts

    • WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare
    • Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan
    • Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan
    • Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran
    • Kabut Asap Masih Kepung Banjarbaru, TP PKK Bagikan Masker, Sayur hingga Vitamin Gratis

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.