PUBLIKAINDONESIA, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar meraih skor tinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024 dengan nilai 95,6, menempatkannya sebagai peringkat kelima terbaik secara nasional. Informasi ini dirilis melalui akun Instagram resmi Direktorat Gratifikasi KPK pada 3 Mei 2025.

Capaian ini merupakan hasil dari komitmen kuat Pemkab Banjar dalam menegakkan integritas dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah aksi nyata dilakukan, termasuk penerapan Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Selain regulasi, Pemkab Banjar juga aktif menyosialisasikan pesan antigratifikasi melalui banner, spanduk, dan media promosi lainnya. Pegawai juga dibekali dengan e-Learning khusus untuk peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi.
Melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli, Pemkab Banjar melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada berbagai pihak, termasuk internal ASN, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Pemkab Banjar pun telah menyusun daftar titik rawan gratifikasi serta strategi mitigasi risiko khususnya di sektor pelayanan publik. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pelaporan atas penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi secara rutin kepada instansi terkait.
Sebagai informasi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang berpotensi menjadi tindak pidana jika terkait jabatan dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan sistem pengendalian gratifikasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(FA)