PUBLIKAINDONESIA.COM – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Saidi Mansyur dan Said Idrus, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024.

Paslon Nomor Urut 2 menuding adanya kampanye terselubung yang melibatkan penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah daerah dengan tagline “MANIS” yang dikaitkan dengan citra diri petahana, Saidi Mansyur.
Kuasa hukum Pemohon, Erfandi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025), menyampaikan bahwa perubahan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2024, yang disahkan menjelang Pilbup, memuat sejumlah program yang diduga menguntungkan Paslon Nomor Urut 1.
“Terdapat banyak program yang berhubungan dengan Paslon Nomor Urut 1, dengan tagline MANIS, yang dimasukkan dan direalisasikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” kata Erfandi.
Beberapa contoh perubahan anggaran yang disorot antara lain peningkatan anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), yang terkait dengan peran Nurgita Tiyas, istri dari Saidi Mansyur, sebagai Bunda PAUD.
Selain itu, ada peningkatan anggaran untuk pengobatan massal dan bantuan sosial, yang kebanyakan direalisasikan pada musim kampanye Pilbup, masing-masing dari Rp 1,25 miliar menjadi Rp 1,65 miliar, dan dari Rp 2,64 miliar menjadi Rp 3,64 miliar.
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait anggaran, Pemohon juga menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
KPU diduga tidak netral dan tidak menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT), serta diduga telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Paslon 1.
Hal ini menyebabkan banyak pemilih tidak tercatat dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemohon juga menyebutkan adanya penggunaan data pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat.
Pelanggaran juga terjadi pada saat penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Saksi-saksi dari Pemohon mengklaim bahwa keberatan mereka tidak diterima, dan mereka tidak diberikan Surat Kejadian Khusus untuk mencatat alasan keberatan di berita acara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pilbup Banjar, yang menyatakan kemenangan Paslon Nomor Urut 1.
Pemohon juga meminta agar Paslon Nomor Urut 1 didiskualifikasi atau agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar.
Sidang perkara ini dilanjutkan dengan panel hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan anggota hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Perkara ini memiliki nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran pemilu.