PUBLIKAINDONESIA.COM, TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan Gedung Arsip milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, terhambat serius setelah lahan seluas lebih dari 12 hektar diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya bersama sejumlah oknum yang mengaku sebagai ahli waris.

Meski lahan tersebut sudah berstatus milik negara dengan bukti Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan diperkuat Putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000, kelompok tersebut tetap bersikeras menguasai lokasi.
Bahkan, mereka menghentikan aktivitas proyek, menarik alat berat dari lokasi, serta membangun pos penjagaan permanen di atas lahan.
Tak hanya itu, pihak ormas disebut-sebut meminta kompensasi fantastis sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa mereka dari lokasi.
Tindakan ini dinilai sangat mengganggu kelancaran proyek strategis nasional yang bertujuan mendukung akuntabilitas dan transparansi informasi publik melalui pembangunan Gedung Arsip BMKG.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” tegas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.
Kasus ini kini telah dilaporkan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Satgas Penanggulangan Premanisme dan Ormas.
Proses hukum tengah berjalan untuk memastikan aset negara kembali aman dan pembangunan bisa dilanjutkan.
Proyek Gedung Arsip BMKG sendiri merupakan proyek multiyears yang dimulai pada akhir 2023 dengan masa kontrak 150 hari kalender terhitung sejak 24 November 2023.
Gangguan ini dikhawatirkan berdampak pada keterlambatan pembangunan dan membebani anggaran negara.
BMKG berharap, proses hukum berjalan tegas dan cepat agar upaya pengelolaan data serta arsip meteorologi, klimatologi, dan geofisika bisa kembali dilanjutkan demi kepentingan publik.