PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sengketa Pilkada 2024 di beberapa daerah, menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari politik uang, ketidaknetralan kepala desa (kades), hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan MK, dengan satu kali kampanye terbuka untuk menyampaikan visi-misi calon sebelum pencoblosan ulang.
Berikut sejumlah daerah yang terkena dampak keputusan ini:
1. Pilkada Serang: Netralitas Kades Dipertanyakan
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS setelah terbukti adanya ketidaknetralan kepala desa dalam Pilkada 2024.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025.
PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama seperti pada pemilihan 27 November 2024.
2. Pilkada Pasaman: Cawabup Didiskualifikasi
Cawabup Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, didiskualifikasi karena terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.
MK menilai Anggit tidak memenuhi syarat pencalonan, sehingga PSU harus dilakukan tanpa keikutsertaannya. Sementara itu, calon bupati Weli Suheri tetap diizinkan maju dalam pemilihan ulang.
3. Pilkada Mahakam Ulu: Skandal Kontrak Politik Ketua RT
Pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM.
MK menemukan fakta bahwa mereka menjanjikan dana desa dan alokasi anggaran untuk RT jika terpilih. Akibatnya, MK memerintahkan PSU dalam waktu tiga bulan dengan daftar pemilih yang sama.
4. Pilkada Empat Lawang: Persaingan Dua Paslon Kembali Dibuka
MK membatalkan hasil Pilkada Empat Lawang dan memerintahkan PSU yang hanya diikuti dua pasangan calon: Joncik Muhammad-Arifa’i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.
Putusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius dalam proses pemilihan sebelumnya.
5. Pilkada Banjarbaru: Pilkada Kotak Kosong Digelar!
Pilkada Banjarbaru mengalami dinamika unik setelah pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi karena pelanggaran administratif.
Meski nama mereka tetap tercetak di surat suara, suara yang masuk untuk pasangan ini dianggap tidak sah.
MK akhirnya memutuskan PSU dengan mekanisme pilkada kotak kosong, di mana masyarakat akan memilih antara pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono atau kolom kosong.
Dinamika Pilkada Kian Panas
Keputusan MK ini menandakan bahwa persaingan Pilkada 2024 masih jauh dari usai.
PSU di berbagai daerah akan menjadi ajang pertarungan ulang bagi para kandidat, sekaligus pembuktian bahwa demokrasi harus berjalan dengan adil dan transparan.
Masyarakat pun diharapkan tetap kritis dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak dalam PSU mendatang. Akankah hasilnya berubah? Kita tunggu perkembangannya!