PUBLIKAINDONESIA.COM, MALANG – Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai yang terjadi pada 27 Februari 2025 lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan rokok ilegal yang diduga berasal dari CV ZAF Arta Jaya di wilayah Pasuruan. Kasus ini kemudian dikembangkan dan ditangani langsung oleh Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.
“Berawal dari penindakan rokok ilegal tanggal 27 Februari, yang kemudian ditengarai berasal dari CV ZAF Arta Jaya Pasuruan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pusat Bea Cukai,” jelas Dwi Prasetyo Rini dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. “Untuk kronologis lengkapnya akan kami informasikan lebih lanjut, karena kasus ini ditangani di Pasuruan,” katanya.
Menanggapi kasus tersebut, manajemen Arema FC menyampaikan keprihatinannya. General Manajer Arema FC, Yusrinal Fitriandi, mengaku prihatin atas kondisi yang menimpa Wiebie, dan pihak klub akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pihak manajemen sangat memahami dan merasa prihatin dengan situasi yang sedang dihadapi oleh Wiebie,” ujar Yusrinal.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Wiebie Dwi Andriyas terkait penetapan status tersangka tersebut.