PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

“KPK memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik, agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” ujar Fitroh dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa biaya politik yang tinggi menjadi salah satu akar dari maraknya praktik korupsi.
Mulai dari calon kepala desa, walikota, hingga calon presiden, seluruhnya membutuhkan modal besar untuk mengikuti kontestasi politik di Indonesia.
“Dengan sistem politik yang ada, kita bisa saksikan bersama, tidak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar,” jelasnya.
Karena tingginya kebutuhan modal tersebut, menurut Fitroh, para calon kerap mencari pemodal eksternal untuk mendukung pencalonan mereka. Setelah terpilih, muncul praktik timbal balik yang berujung pada korupsi.
“Sering kali, setelah menduduki jabatan, mereka memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana proyek-proyek di daerah, kementerian, maupun dinas. Ini tidak bisa dipungkiri bahwa masih sering terjadi,” beber Fitroh.
KPK berharap dengan adanya pendanaan resmi dari negara, partai politik tidak lagi bergantung pada sokongan dana dari pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Langkah ini juga diyakini bisa menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan bersih dari praktik korupsi.