PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan konsep baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Perubahan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BSKAP, Toni Toharudin, dalam rilis resmi yang diterima pada Selasa (25/2/2025).
Menurut Toni, TKA akan mulai diterapkan pada November 2025 bagi siswa kelas 12 SMA/SMK. Meskipun tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, hasil TKA dapat memberikan nilai tambah, terutama bagi siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN).
“TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi standar kelulusan. Namun, ada nilai tambah bagi siswa yang mengikutinya,” ujar Toni.
TKA Sebagai Indikator Seleksi Masuk PTN
Berbeda dengan Ujian Nasional yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan, TKA lebih berperan sebagai indikator prestasi akademik.
Untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, nilai TKA akan menjadi pertimbangan dalam seleksi jalur prestasi masuk PTN.
Kemendikdasmen telah bekerja sama dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk memastikan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu kriteria dalam Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026/2027.
Sementara itu, bagi siswa SD dan SMP, TKA akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Namun, tes ini tidak menentukan kelulusan, melainkan digunakan sebagai indikator akademik untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
“TKA ini juga akan menjadi indikator dalam transisi dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk SD dan SMP, pelaksanaan akan dimulai pada tahun depan,” jelas Toni.
Alasan Penghapusan Ujian Nasional
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya telah menyatakan bahwa istilah “ujian” akan dihapus karena dianggap memberikan tekanan psikologis pada siswa.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, yang menilai kata **”ujian” memiliki konotasi traumatik karena berkaitan dengan risiko lulus atau tidak lulus.
“Kami menghindari istilah ‘ujian’ karena dapat memberikan tekanan mental bagi siswa. Oleh karena itu, sistem yang kami terapkan sekarang lebih menyerupai tes kompetensi akademik,” ujar Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta, Januari lalu.
Dengan hadirnya Tes Kemampuan Akademik (TKA), diharapkan sistem evaluasi pendidikan di Indonesia dapat lebih fleksibel, tidak membebani siswa, serta tetap memberikan gambaran tentang capaian akademik mereka dalam menghadapi jenjang pendidikan berikutnya.