PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Kontroversi lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dari band Sukatani berbuntut panjang.

Divisi Propam Polri kini turun tangan dengan memeriksa Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah terkait penanganan kasus tersebut.
“Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditreskrimsiber Polda Jateng guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” tulis akun resmi Propam Polri di platform X.
Dalam pernyataan resminya, Propam Polri menegaskan bahwa kepolisian tetap terbuka terhadap kritik yang membangun, termasuk kritik yang muncul melalui karya seni seperti lagu.
“Terkait dengan perbincangan hangat mengenai band Sukatani dan lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’, kami ingin menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Kami memahami pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis,” tulis Propam Polri.
Polri juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya,” lanjut pernyataan Propam Polri.
Sebelumnya, band Sukatani telah menyampaikan permintaan maaf kepada Polri setelah lagu mereka menjadi viral dan menuai kontroversi.
Melalui unggahan di media sosial, vokalis Sukatani menyatakan permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri, serta mengumumkan bahwa lagu tersebut telah dicabut dari peredaran.
“Mohon maaf kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’ yang liriknya menyinggung polisi dan viral di media sosial,” tulis Sukatani dalam pernyataan resminya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kebebasan berekspresi dan respons aparat terhadap kritik melalui karya seni.
Dengan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Propam Polri, diharapkan ada kejelasan terkait polemik ini serta peningkatan transparansi dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.