PUBLIKAINDONESIA.COM, KUTAI TIMUR Kepala Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, berinisial AB, dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pelecehan seksual.

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum perwakilan masyarakat desa, Ikhwan Syarif, yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat serta korban, pada Rabu (14/5/2025) di Cafe Wicaksana Laghawa, kompleks Polres Kutai Timur, sekitar pukul 14.22 WITA.
Dalam keterangannya, Ikhwan menyebutkan bahwa laporan dugaan korupsi menyangkut 14 kegiatan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 hingga Rp2 miliar.
“Salah satu proyek yang kami soroti adalah pembukaan jalan kelompok tani, yang terindikasi terjadi penggelembungan volume pekerjaan serta manipulasi jam kerja alat berat,” ujar Ikhwan.
Tak hanya dugaan korupsi, Kades AB juga dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang staf perempuan di kantor desa.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 30 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, saat korban diminta mengantarkan mie instan ke ruang kerja kepala desa.
Korban mengaku sempat berteriak karena kaget dan langsung keluar dari ruangan tanpa sempat melawan. “Ada teriak, kita syok itu saja, langsung ke diam. Terus keluar ruangan,” kata korban saat dikonfirmasi.
Meski korban belum sempat melakukan visum dan tidak ada saksi mata saat kejadian, keluarga korban mengklaim bahwa AB telah meminta maaf secara lisan kepada pihak keluarga.
“Dia sudah minta maaf ke om-nya korban sampai menangis-nangis,” ungkap Ikhwan.
Kasus ini tengah dalam proses pelaporan resmi ke pihak berwajib, dan masyarakat desa berharap agar penegakan hukum berjalan transparan serta adil demi menjaga integritas pemerintahan desa.