PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan perampasan dan pemerasan oleh oknum debt collector di Kota Balikpapan.

Tindakan ini merupakan respons atas laporan dari seorang warga bernama Endah, yang disampaikan melalui Hotline Kapolda Kaltim.
Dalam laporannya, Endah mengaku menjadi korban perampasan kendaraan jenis Innova Reborn yang dilakukan secara paksa oleh sekelompok oknum penagih utang.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., Tim Opsnal berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku di sebuah kafe kawasan Pentacity, Balikpapan.
Mereka diduga telah meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat pengembalian kendaraan yang sebelumnya telah ditarik paksa.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan tanda terima pembayaran yang menjadi bagian dari dugaan pemerasan tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Kaltim dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang berkedok sebagai aktivitas penagihan,” tegas AKBP Beddy.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penagihan ilegal tersebut.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk tidak ragu melapor melalui Hotline Kapolda Kaltim. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.