PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK dan tangan diborgol, Hasto masih sempat melontarkan tantangan kepada lembaga antirasuah tersebut untuk juga mengusut keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Semoga [penahanan] ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto di hadapan awak media sebelum digelandang ke mobil tahanan.
Meskipun ditahan, Hasto tampak tetap teguh dan menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ia juga menyatakan bahwa selama ini telah bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.
Hasto mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, dirinya menghadapi 62 pertanyaan dari penyidik, yang menurutnya banyak berkaitan dengan kasus yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).
“Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” tambahnya.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. 153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak.
Setelah kegagalan praperadilan tersebut, KPK langsung bergerak cepat dengan kembali memanggil Hasto untuk diperiksa pada Senin (17/2/2025). Namun, ia tidak hadir dengan alasan tengah mengajukan praperadilan kedua.
KPK tidak tinggal diam dan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025). Kali ini, Hasto memenuhi panggilan dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Menanggapi penahanan ini, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyatakan bahwa langkah KPK sudah sesuai prosedur.
Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau bersikap tidak kooperatif.
“Ini jadi satu rangkaian peristiwa ya. Misalnya ketika Hasto mangkir dari panggilan penyidik, termasuk dengan alasan kemarin sedang mengajukan praperadilan kedua. Jadi penahanan itu untuk kepentingan penyidikan,” ujar Zaenur.
Ia juga menilai bahwa tim hukum Hasto keliru jika beranggapan bahwa penahanan tidak bisa dilakukan karena tersangka tengah mengajukan praperadilan kedua.
Menurutnya, tidak ada aturan dalam KUHAP maupun UU Tipikor yang melarang penahanan dalam kondisi tersebut.
Namun, Hasto dan tim hukumnya tetap diperbolehkan untuk kembali mengajukan praperadilan jika merasa penahanan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena adanya pernyataan Hasto yang menyeret keluarga Presiden Jokowi dalam isu penegakan hukum oleh KPK.