Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026

    KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Bawa 243 Orang: Sempat Laporkan Kapal Miring

    13/09/2026

    Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final

    12/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Tantang Lembaga Antirasuah Usut Keluarga Jokowi

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Tantang Lembaga Antirasuah Usut Keluarga Jokowi

    Tim PublikaTim Publika22/02/2025

    PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK dan tangan diborgol, Hasto masih sempat melontarkan tantangan kepada lembaga antirasuah tersebut untuk juga mengusut keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    “Semoga [penahanan] ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto di hadapan awak media sebelum digelandang ke mobil tahanan.

    Meskipun ditahan, Hasto tampak tetap teguh dan menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ia juga menyatakan bahwa selama ini telah bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

    Hasto mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, dirinya menghadapi 62 pertanyaan dari penyidik, yang menurutnya banyak berkaitan dengan kasus yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht).

    “Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” tambahnya.

    Dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.

    Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Penetapan tersangka terhadap Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. 153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

    Hasto sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak.

    Setelah kegagalan praperadilan tersebut, KPK langsung bergerak cepat dengan kembali memanggil Hasto untuk diperiksa pada Senin (17/2/2025). Namun, ia tidak hadir dengan alasan tengah mengajukan praperadilan kedua.

    KPK tidak tinggal diam dan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025). Kali ini, Hasto memenuhi panggilan dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

    Menanggapi penahanan ini, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyatakan bahwa langkah KPK sudah sesuai prosedur.

    Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau bersikap tidak kooperatif.

    “Ini jadi satu rangkaian peristiwa ya. Misalnya ketika Hasto mangkir dari panggilan penyidik, termasuk dengan alasan kemarin sedang mengajukan praperadilan kedua. Jadi penahanan itu untuk kepentingan penyidikan,” ujar Zaenur.

    Ia juga menilai bahwa tim hukum Hasto keliru jika beranggapan bahwa penahanan tidak bisa dilakukan karena tersangka tengah mengajukan praperadilan kedua.

    Menurutnya, tidak ada aturan dalam KUHAP maupun UU Tipikor yang melarang penahanan dalam kondisi tersebut.

    Namun, Hasto dan tim hukumnya tetap diperbolehkan untuk kembali mengajukan praperadilan jika merasa penahanan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.

    Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena adanya pernyataan Hasto yang menyeret keluarga Presiden Jokowi dalam isu penegakan hukum oleh KPK.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dugaan PETI di Hutan Pa’au“Diizinkan atau Tidak Kami Tetap Menambang”, Warga Ungkap Ada Tekanan

    10/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026

    KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Bawa 243 Orang: Sempat Laporkan Kapal Miring

    13/09/2026
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026 Kotabaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kotabaru mencuat setelah…

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026

    KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Bawa 243 Orang: Sempat Laporkan Kapal Miring

    13/09/2026

    Recent Posts

    • Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru
    • Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026
    • Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU
    • KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Bawa 243 Orang: Sempat Laporkan Kapal Miring
    • Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.