PUBLIKAINDONESIA.COM, KUBU RAYA – Sebuah kasus kekerasan seksual yang menghebohkan terjadi di Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat.

Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban persetubuhan oleh delapan pemuda. Lebih miris lagi, korban mendapat ancaman dari salah satu pelaku yang mengancam akan menyebarkan video syur mereka jika tidak menuruti kemauannya lagi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan pesan ancaman dari salah satu pelaku melalui WhatsApp.
KBO Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU P. Pasaribu, menjelaskan bahwa korban sebelumnya telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan para pelaku di waktu dan tempat berbeda.
“Korban dibujuk dengan rayuan dan diberi uang dalam nominal sukarela. Salah satu pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video syur jika korban menolak ajakan untuk berhubungan lagi,” ungkap IPTU P. Pasaribu dalam konferensi pers di Polres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).
8 Tersangka Sudah Ditangkap
Polres Kubu Raya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Kami telah menetapkan delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka melakukan aksinya di waktu dan tempat berbeda. Saat ini, kedelapan pelaku sudah kami amankan,” tambah Pasaribu.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami eksploitasi seksual berulang kali.
Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku dan memproses hukum mereka sesuai undang-undang perlindungan anak.
Masyarakat Diminta Waspada
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Jika ada informasi atau dugaan kasus serupa, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.