PUBLIKAINDONESIA.COM, MATARAM– Sebuah kasus eksploitasi seksual yang memilukan terungkap di Kota Mataram.

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, harus menjadi ibu muda setelah melahirkan bayi prematur seberat 1,7 kg di sebuah rumah sakit setempat. Tragisnya, pelaku eksploitasi seksual terhadap korban adalah kakak kandungnya sendiri.
Dijual Demi Uang oleh Kakak Kandung
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa kakak korban yang berusia 22 tahun telah menjual adiknya kepada seorang pria dewasa. Motifnya adalah kesulitan ekonomi setelah menikah di usia muda.
“Ironisnya, sang kakak juga pernah menjadi korban eksploitasi seksual sejak usia 14 tahun. Bahkan, dia sudah menjual ‘mahkota’-nya sejak SMP. Pria yang membeli adiknya ini ternyata salah satu pelanggan lama kakaknya,” kata Joko saat diwawancarai pada Selasa (13/5/2025).
Korban Menghadapi Trauma Berlapis
Korban tidak hanya mengalami pencabulan, tetapi juga harus menanggung beban sebagai ibu di usia yang sangat belia.
Sementara itu, kakaknya kini berstatus sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara atas tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak.
LPA Desak Penegakan Hukum Tegas
LPA Kota Mataram mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pria hidung belang yang membeli korban.
Mereka juga meminta pemerintah memberikan pendampingan psikologis intensif bagi korban dan bayinya.
“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak dari keluarga miskin dan broken home menjadi korban eksploitasi. Butuh sistem perlindungan yang lebih kuat,” tegas Joko.
Masyarakat Diminta Lebih Peduli
LPA mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.