PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Banjarbaru.

Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Yasir, melaporkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya, Ya Muhammad Muhajir, ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, pada Minggu (23/2/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang.
Dalam laporannya, Angki Yulaika mengaku mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka di bagian bibir.
Sementara anaknya, Muhammad Andra Nararya, juga diduga menjadi korban dengan mengalami luka lebam dan benjol di bagian dahi.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 19.30 WITA di kediaman mereka, Jalan Golf Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terlapor merupakan mantan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Dugaan keterlibatan seorang mantan petinggi organisasi advokat dalam kasus KDRT ini menuai kecaman, mengingat perannya sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak-hak korban kekerasan.
Kuasa Hukum Korban: Kekerasan Terhadap Anak Harus Diproses Terpisah
Kuasa hukum pelapor dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Salah satu anggota tim hukum, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak dalam kasus ini harus dipisahkan dari laporan KDRT terhadap istri.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak bersifat delik murni, yang berarti dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa perlu menunggu laporan dari pihak keluarga.
“Kami menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa disatukan dengan KDRT terhadap istri. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), ini adalah delik khusus yang harus diproses secara independen oleh aparat penegak hukum, tanpa menunggu aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak juga harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan trauma korban,” ujar Hafidz Halim.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan telah menerima Kuasa Khusus untuk mendampingi korban dalam proses hukum.
Mereka juga berencana membuat dua laporan terpisah—satu untuk kasus KDRT terhadap istri dan satu lagi khusus untuk dugaan kekerasan terhadap anak.
“Untuk melindungi anak korban, kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar penanganannya lebih optimal,” tambahnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan, Masyarakat Diminta Peduli Kekerasan Domestik
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang telah diterima.
Polisi juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak.
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban dan anaknya.