MARTAPURA, PUBLIKAINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029, Selasa (10/6/2025) pagi.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H Agus Maulana, didampingi unsur wakil pimpinan, serta dihadiri langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran eksekutif.

Dalam pemaparannya, Bupati Banjar menyampaikan bahwa pengajuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Raperda tersebut wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyampaian Raperda ini dilakukan setelah kami menerima hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Banjar Tahun Anggaran 2024,” jelas Saidi.
Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp2,63 triliun, dengan realisasi pendapatan mencapai Rp2,99 triliun atau setara dengan 113,36 persen.
“Alhamdulillah, Kabupaten Banjar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan yang ke-12 kalinya secara berturut-turut,” tambahnya.
Saidi berharap, pembahasan Raperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai tahapan yang berlaku agar pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan optimal.
Selain membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029. Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal dalam penyusunan arah pembangunan lima tahun ke depan di wilayah Kabupaten Banjar.