Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026

    Kabut Asap Masih Kepung Banjarbaru, TP PKK Bagikan Masker, Sayur hingga Vitamin Gratis

    06/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Divonis Penjara di Usia Senja, Kakek 73 Tahun Asal Banjar Minta Keadilan

    Divonis Penjara di Usia Senja, Kakek 73 Tahun Asal Banjar Minta Keadilan

    Tim PublikaTim Publika31/05/2025

    **PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR** – Kisah pilu datang dari Kalimantan Selatan. Seorang kakek berusia 73 tahun bernama **Kahpi**, warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, harus menjalani masa tua dengan bayang-bayang penjara. Ia divonis **satu tahun penjara** oleh Mahkamah Agung atas tuduhan **penyerobotan lahan** yang diklaim sebagai miliknya sendiri sejak lama.

    Sengketa bermula dari klaim kepemilikan tanah seluas **3,4 hektare** yang berada di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut.

    Kahpi mengaku telah menguasai lahan itu sejak lama, namun pihak pelapor melaporkannya ke polisi tanpa melalui proses perdata untuk membuktikan kepemilikan.

    Kahpi kemudian dijerat dengan **Pasal 385 ayat 1 KUHP** tentang penyerobotan tanah oleh **Jaksa Penuntut Umum (JPU)**. Selama proses hukum, ia sempat menjadi tahanan rumah dan dipasangi **gelang elektronik** selama sekitar 20 hari.

    > “Sebelum saya menjadi tahanan rumah, pakai alat sekitar 20 hari baru dilepas, dan ada gatal-gatal di pergelangan kaki,” ujar Kahpi mengenang masa-masa itu.

    Pada tingkat pertama, **Pengadilan Negeri Martapura menyatakan Kahpi tidak bersalah**. Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut semestinya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Kahpi pun sempat menghirup udara bebas.

    Namun harapan itu tak bertahan lama. **Kejaksaan mengajukan kasasi**, dan Mahkamah Agung dalam putusan tingkat kasasi menyatakan Kahpi bersalah dan menjatuhkan **vonis 1 tahun penjara**.

    Merasa dizalimi dan tak mendapatkan keadilan, Kahpi menyampaikan permohonan langsung kepada para pemimpin negeri melalui sebuah **video yang direkam pada 28 Mei 2025**. Dalam video tersebut, ia mengutarakan harapan untuk **dibebaskan** dan mendapat keadilan atas kasus yang menurutnya tidak adil.

    Hingga kini, kasus ini menyita perhatian publik, terutama terkait bagaimana penegakan hukum menghadapi sengketa lahan yang masih memiliki potensi diselesaikan secara perdata, namun justru berujung pada jerat pidana terhadap warga lanjut usia.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Musim Kemarau Makin Panas, PTAM Intan Banjar Ungkap Kondisi Distribusi Air ke Pelanggan

    06/10/2026

    Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Banjar: Yudi Andrea Tekankan Pentingnya Persatuan

    02/10/2026

    Tak Perlu Dibongkar Paksa, 13 Warung di Martapura Timur Mundur Sendiri Usai Dibina Satpol PP Banjar

    26/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali menyeret aktivitas…

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026

    Recent Posts

    • WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare
    • Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan
    • Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan
    • Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran
    • Kabut Asap Masih Kepung Banjarbaru, TP PKK Bagikan Masker, Sayur hingga Vitamin Gratis

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.