PUBLIKAINDONESIA, BATULICIN – Kasus eksploitasi seksual berbasis digital kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Seorang remaja yang masih berstatus pelajar SMA menjadi korban pemerasan melalui aplikasi Mi Chat, dipaksa menuruti keinginan pelaku setelah diancam dengan penyebaran foto pribadinya yang diretas.
Berdasarkan laporan yang diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3AP2KB, pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan kepolisian, berhasil mengakses dan menyalahgunakan foto pribadi korban sebagai alat pemerasan seksual.
“Korban dalam kondisi ketakutan luar biasa. Ancaman penyebaran foto pribadinya membuatnya terjebak dalam jeratan pelaku. Ini adalah bentuk eksploitasi modern yang sangat mengkhawatirkan,” ujar Kepala DP3AP2KB Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti, saat dikonfirmasi Senin (24/2/2025).
Kini, kasus ini telah memasuki tahap persidangan setelah ditangani kepolisian. Meski demikian, dampak psikologis korban masih menjadi perhatian utama.
Tim UPTD memberikan pendampingan intensif untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum secara penuh. Trauma yang dialami sangat mendalam, sehingga perlu perhatian khusus,” tambah Erli.
Erli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus-kasus serupa dengan cepat dan tegas.
Sejak awal tahun 2025, setiap laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, koordinasi dengan kepolisian, serta pendampingan hukum bagi korban.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan digital yang kian marak.
“Pelaku memanfaatkan kelemahan korban, terutama remaja yang aktif di media sosial. Ancaman penyebaran foto intim menjadi senjata yang efektif untuk menekan mereka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi komunikasi daring.
Pihak berwenang mengimbau warga untuk segera melaporkan segala bentuk ancaman atau eksploitasi digital, sehingga tindakan pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa dilakukan secepat mungkin.